UPAYA PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KAMPUNG AMBON
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berkembangnya suatu Negara berarti
begitu banyak hal yang akan muncul dan masalah yang harus diselesaikan. Masalah
penyalahgunaan narkoba sampai sekarang masih menjadi masalah yang memusingkan
kita semua ditinjau dari berbagai aspek kehidupan. Fenomena ini merupakan suatu
kejutan baru dimana banyak tenaga ahli diberbagai bidang belum mampu menyikapi
atau mengantisipasi keadaan ini secara optimal. Akibatnya banyak masyarakat
yang terjerumus kedalam lingkungan narkoba dan kehilangan segala hal.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa
disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia
pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan
yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan
kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini
dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik
di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang
penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan
pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang
bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.
Di Jakarta terdapat suatu kawasan
yang bernama kampong Ambon dimana kawasan tersebut dikatakan sebagai sarangnya
narkoba karena pemakaian dan transaksi narkoba di kawasan tersebut seperti
sudah menjadi hal biasa. Awal mulanya kawasan kampong Ambon berasal dari
kebijakan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin untuk memindahkan orang – orang
Ambon yang menetap di kawasan Senen dan Kwitang ke pinggiran kota pada tahun
1973. Pada awalnyaorang yang menetap di kampong Ambon tidak terlalu banyak,
sekitar 400 keluarga. Tapi seiring berjalannya waktu jumlah orang Ambon yang
menjadi warga kampong Ambon terus bertambah, bahkan sekarang diperkirakan ada
2000 kepala keluarga asal Ambon.
Tak ada yang tahu, sejak kapan
kampong Ambon di “cap” sebagai sarang narkoba, tetapi menurut beberapa warga
pada awal 1990-an sudah ada peredaran narkoba disana. Sekarang Kampung Ambon
merupakan tempat yang aman untuk bersembunyi sambil memakai narkoba bahkan sekarang
sudah menjadi tempat mengedarkan narkoba karena bebas dari pengawasan aparat.
Di kampong Ambon memang terkenal akan peredaran, label surga belanja pemakai
narkoba yang disematkan ke kawasan ini bahkan termasyur sampai ke luar kota.
Hilir mudik para pengedar dan pemakai narkoba yang mendatangi kawasan ini tidak
hanya kalangan bawah atau menengah, pejabat pemerintah, selebriti, bahkan
anggota legislative sering berkunjung ke kawasan ini, bahkan beberapa saat lalu
ada pejabat pemerintah yang ditangkap aparat Polri.
Meski sudah berkali – kali diadakan
operasi, tempat ini terus kembali subur dengan praktek transaksi narkoba karena
diduga kawasan tersebut dilindungi oleh aparat pemerintahan baik TNI maupun
Polri bahkan yang menjaga kawasan ini merupakan anggota salah satu ormas di
Jakarta
B. Permasalahan
Dalam
tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai
1. Mengapa
transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon tetap terjadi / tetap berjalan?
2. Bagaimana
upaya penaggulangan terhadap bahay narkoba di Kampung Ambon?
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Pengertian
Narkoba
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan
pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat
tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa
sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi
inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin
menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang
mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila
menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya
adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat
kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan
menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah
terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis)
yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa
menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang
lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi
ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
B. Kemungkinan yang terjadi pada pengguna
Narkoba
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah
mengkonsumsi narkotika secara berlebihan beresiko sebagai berikut :
1. Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa
Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat- zat yang terkandung dalam
Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang
relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2. Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna
Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki
sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna
bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa
Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena
setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung
bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas
kontrol.
4. Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika
menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat
yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
C. Pengertian
Hukum Kepolisian
Hukum kepolisian adalah
suatu perangkat hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan
kepolisian. Dimana bila dilihat dari segi kata pokok kepolisian maka polisi
dapat diartikan sebgai fungsi yang menyangkut tugas dan wewenang atau organ
yang menyangkut organisasi dan administrasi.
Artinya dalam hukum
kepolisian sebuah aturan dan wewenang atau hak akan sangat memiliki peran aktif
dalam membantu kepolisian untuk melakukan tugas-tugasnya dan
tindakan-tindakannya, dimana timbal balik kedua perangkat tersebut secara
harfiah menghasilkan 2 (dua) pengertian arti hukum yang diantaranya :
1
Hukum kepolisian bersifat materiil
2
Hukum kepolisian bersifat Formal
Dimana
sifat dari hukum kepolisian adalah mengatur dan memaksa memuat baik ketentuan
procedural maupun substantive. Dimana sifat mengatur memberi pedoman tentang
cara pelaksanaan tugas polisi yang sebaiknya dan hukum yang tujuannya hanya
member pedoman tentang bagaimana yang sebaiknya. Sedangkan sifat memaksanya
adalah member paksaan kepada polisi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya
sesuai ketentuan perundang – undangan dan kewajiban umumnya dan bagi yang tidak
mematuhinya akan dikenakan sanksi
d. Teori Pencegahan Kejahatan
Meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan khusus untuk memperkecil
luas lingkup dan kekerasan, baik melalui pengurangan kesempatan untuk melakukan
kejahatan ataupun melalui usaha pemberian pengaruh kepada orang yang potensial
dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum.
e. Teori Kontrol Sosial
Penyimpangan
merupakan hasil :
-
Kegagalan dalam menanamkan norma – norma
perilaku yang secara sosial diterima dan ditentukan.
-
Runtuhnya control internal.
-
Tiadanya aturan – aturan sosial yang
menentukan tingkah laku di dalam keluarga, sekolah dan kelompok lainnya
BAB III
PEMBAHASAN
Hukum kepolisian merupakan hukum
yang tidak dapat dipisahkan dari disiplin ilmu dan disiplin hukum yang berlaku
universal. Hukum kepolisian sebagai hukum positif untuk melaksanakan kebijakan
criminal baik dalam melaksanakan kebijakan hukum pidana maupun kebijakan diluar
hukum pidana, yang merupakan bagian integral politik sosial untuk mewujudkan
tujuan nasional yang tercantum dalam alinea ke empat pada pembukaan undang –
undang dasar 1945. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum kepolisian sangat
besar sekali pengaruh Polri baik hukum pidana maupun diluar hukum pidana untuk
mengintegrasikan perencanaan pembangunan baik dalam subtansi hukum kepolisian
maupun budaya hukm kepolisian untuk pencegahan kejahatan dalam mewujudkan
tujuan hukum dan tujuan nasional. Terjadinya konflik masyarakat baik horizontal
maupun vertical yang berakibat wujud konkrit masyarakat selalu bertingkah laku
beringas dan kasar. Sedangkan para penyelenggara Negara baik didaerah maupun
pusat tidak malu – malu melakukan berbagai macam tindak pidana seperti narkoba,
kedua budaya tersebut sulit dihilangkan, selama hukum kepolisian belum
dirumuskan secara konkrit dan tepat.
III.1 Mengapa
transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon tetap terjadi / berjalan?
Dalam permasalahan yang terjadi di kampong Ambon dimana dalam penanganannya
aparat keamanan seakan – akan tak mampu menyentuh kawasana tersebut, Polisi bak
macan ompong, nyatanya sudah berkali – kali polisi menggrebek, narkoba tetap
saja marak di wilayah yang banyak dihuni masyarakat Ambon. Disamping ketidak
mampuan aparat keamanan dalam mengatasai permasalahan narkoba di kampong Ambon
juga adanya kecurigaan bahwa aparat keamanan ikut pula “ bermain “ di kampong
Ambon sangat masuk akal. Sebagai ladang penghasil uang, sangat mungkin dan hal
ini sudah menjadi “ tradisi “ dimana para Bandar menyetor duit ke sejumlah
aparat keamanan baik BNN,Polri maupun TNI dengan imbalan bisnis mereka tidak
dibersihkan. Wajar jika ada yang sinis menyebutkan bahwa penggerebekan selama
ini terjadi sebenarnya sia – sia. Sebelumnya para Bandar sudah mendapat
informasi dari kaki tangan mereka dari aparat keamanan. Jadi meskipun telah
berkali – kali dilakukan penggrebekan dan razia dari aparat keamanan tetap saja
terjadi penyalahgunaan di kampong Ambon.
Disamping adanya “ permainan “
dengan aparat keamanan, transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Kampung
Ambon sudah mengakar dan turun temurun, dari generasi ke generasi sehingga
sangat sulit untuk diberantas. Meskipun sudah tidak terhitung lagi sampai
beberapa kali instansi dan aparat keamanan melakukan penyuluhan dan pembinaan
mengenai bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat di
kampong Ambon tetapi tetap saja terjadi penyalahgunaan narkoba
III.2
Bagaimana
upaya penaggulangan terhadap bahaya narkoba di Kampung Ambon?
Berbagai upaya telah dilakukan oleh
berbagai instansi yang terkait dan aparat keamanan untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan narkoba atau menurangi penyalahgunaan narkoba di kampong Ambon. Upaya pemberantasan narkotik di Kampung Ambon tidak bisa
dilakukan hanya oleh aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian maupun BNN tetapi
butuh komitmen dan dukungan dari semua
pihak, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan juga peran serta dari
seluruh lapisan masyarakat setempat.
Masing – masing pihak telah mencoba
menjalankan programnya dalam usaha mencegah peredaran narkoba di kampong ambon
seperti dari pihak pemerintah daerah dengan operasi yustisi. Cara ini dianggap cukup efektif karena
maraknya peredaran narkotik mengundang banyak warga pendatang dari luar Jakarta
ke Kampung Ambon. Mereka tergiur oleh bisnis narkoba, makanya tinggal
juga di sana. Operasi
yustisi juga dimaksudkan untuk mendata kembali penduduk yang memang tinggal di kampung
itu. Karena Pemerintah daerah juga yakin
tidak semua warga di sana adalah pengedar narkotik. Biar tahu mana penduduk
asli dan yang pendatang. Disamping operasi yustisi yang dilakukan, pemerintah
daerah juga sering melakukan penyuluhan dan pembinaan melalui dinas sosial dan
dinas kesehatan mengenai bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Disamping
apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, pihak kepolisian juga telah
melakukan upaya - upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di
Kampung Ambon, misalnya dengan melakukan operasi penindakan / razia, pembinaan
dan penyuluhan, melakukan patroli rutin di kawasan kampong Ambon, mendirikan
pos polisi di kawasan kampong Ambon tersebut dan upaya – upaya lainnya. Tetapi
upaya – upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak tersebut masih belum
mampu mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di kampong Ambon.
Satu – satunya jalan yang dibutuhkan untuk
menumpas habis narkoba disana hanyalah komitmen dan keseriusan seluruh aparat
keamanan, termasuk TNI. Kepolisian dan TNI mesti bertindak tegas; menangkap dan
menghukum seberat – beratnya jika ada anggotanya yang terlibat bisnis illegal
itu. Bahkan jika perlu para pemimpin dari masing – masing instansi terjun langsung
mengawasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kampung
Ambon.
Kemudian setiap perbuatan tentu ada
konsekuensinya dimana setiap masyarakat maupun aparat yang terlibat di dalamnya
mesti dihukum seberat – beratnya. Jika jaminan ini diberikan maka upaya
pembersihan dikampung Ambon niscaya lebih mudah dilaksanakan. Sebab warga
setempat yang selama ini reaktif terhadap penggrebekan karena khawatir
ditangkap, bisa berbalik setuju jika kawasan mereka dibebaskan dari narkoba.
Upaya – upaya tersebut diatas tentunya merupakan penjabaran tugas dari metode –
metode yang digunakan dalam pemberantasan narkoba.
Metode – metode yang digunakan adalah :
A.
Promotif disebut juga program preemtif atau program pembinaan.
Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan
belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau
kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah
berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.
B.
Preventif disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan
kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk
narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Selain dilakukan oleh
pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat efektif jika dibantu
oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional terkait, lembaga
swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.
C.
Kuratif disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan
kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan
menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba. Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai
narkoba. Pemakaian narkoba sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit
berbahaya serta gangguan mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh
dokter yang mempelajari narkoba secara khusus.Pengobatan terhadap pemakai
narkoba sangat rumit dan membutuhkan kesabaran luar biasa dari dokter,
keluarga, dan penderita. Inilah sebabnya mengapa pengobatan pemakai narkoba
memerlukan biaya besar tetapi hasilnya banyak yang gagal. Kunci sukses
pengobatan adalah kerjasama yang baik antara dokter, keluarga dan penderita.
D.
Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang
ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif.
Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang
disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak,
darah, jantung, paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental,
perubahan karakter ke arah negatif, asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan
(HIV/AIDS, hepatitis, sifilis dan lain-lain).
E.
Represif Program adalah program
penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum.
Metode pencegahan dan
pemberantasan narkoba yang paling mendasar dan efektif adalah promotif dam
preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya manusiawi
adalah kuratif dan rehabilitatif.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa
Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau
menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Penyalahgunaan
narkoba di kampong Ambon sudah turun temurun sehingga perlu perhatian khusus
dari pemerintah daerah, sehingga tradisi yang jelek ini tidak terjadi secara
terus menurus yang tentunya kelak yang akan menjadi korbannya adalah anak cucu
kita.
Perlu
adanya upaya yang serius dari aparat penegak hukum sehingga tidak terkesan
bahwa upaya yang dilakukn oleh aparat keamanan di kampong Ambon hanya sebatas
formalitas saja dan hanya mencari popularitas murahan saja. Dengan berbagai
upaya seperti upaya preemtif, preventif dan represif. Program Preemtif
dilaksanakan dengan cara sosialisasi, preventif dilaksanakan dengan cara
penyuluhan dan razia, sedangkan Represif ( penindakan ) dimulai dari
penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan. Pada kenyataannya secara
keseluruhan aparat keamanan hanya terfokus pada pelaksanaan razia dan
penindakan, sedangkan sosialisasi dan penyuluhan tidak dilakukan secara
optimal.
B.Saran
Harapan
kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai
atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda
seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, lingkungan, sebab
jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi
pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Saran yang diberikan penulis adalah :
Untuk
aparat keamanan :
1.
Pihak kepolisian diharapkan agar melaksanakan
upaya atau program pemberantasan narkoba secara seimbang mulai dari
sosialisasi, penyuluhan, razia dan penindakan. Mengingat kepolisian lebih
mengutamakan razia dan penindakan
2.
Untuk
meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, agar Polri dan BNN
diharapkan dapat melaksanakan upaya sosialisasi dan penyuluhan secara mandiri
dengan substansi materi yang diberikan secara mendalam dan menggunakan alat
peraga, agar penyuluhan lebih bermakna.
3.
Melakukan
kerja sama dengan berbagai instansi yang terkait untuk memudahkan koordinasi
dan pelaksanaan tugas di lapangan
Kepada Masyarakat :
1.
Untuk
mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan
masyarakat, diharapkan masyarakat sendiri harus lebih proaktif untuk melakukan
pemberantasan dengan cara member laporan kepada aparat keamanan dan tidak
menghalang – halangi atau menutup – nutupi informasi kepada pihak kepolisian ketika
sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kampung Ambon.
2.
Kesadaran
individu merupakan factor utama dalam meluas dan meningkatnya penyalahgunaan
narkoba. Oleh karena itu, kepada masyarakat diharapkan agar tidak pernah untuk
mencoba bahkan menjadi budak narkoba. Untuk pengedar dan pengguna harus bisa
menghentikan dalam menyalahgunakan narkoba dan menyadari bahwa narkoba memiliki
dampak yang buruk bagi penggunanya.
3.
Membentengi
keluarga dan diri sendiri dengan memperkuat keimanan dan ketaqwaan sehingga
tidak mudah tergoda dalam jeratan narkoba.
Kepada Pemerintah :
1.
Agar
kiranya melakukan penyuluhan – penyuluhan dan kegiatan sambang melalui instansi
terkaitnya mengenai dampak dan bahaya dari narkoba sehingga masyarakat kampong
ambon mengetahui dampak dan bahaya dari narkoba.
2.
Memberikan
pelatihan – pelatihan atau kegiatan – kegiatan kepada masyarakat kampong Ambon
untuk mengalihkan perhatian mereka yang selama ini terfokus pada penyalahgunaan
narkoba.
3.
Melakukan
operasi yustisi, sehingga dapat mengetahui mana penduduk asli setempat dan mana
yang merupakan warga pendatang
DAFTAR PUSTAKA
Abdussalam, R. H. SIK.S.H, M.H, Dr, Prof Hukum Kepolisian. Jakarta : PTIK Press
2011
Sudarsono,
Teguh. DR Bungai Rampai. Jakarta :
Mulia Angkasa 2007
Topo Santoso, SH, MH dan Eva Avhjani SH,
Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Muhammad Kemal, Strategi Pencegaha Kejahatan. PT
Citra Aditya Bhakti, Bandung 1994