Kamis, 11 April 2013

Sabu Rp 25 Juta Diamankan Polres Pelabuhan


MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.com -- Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan narkoba dengan jenis  sabu-sabu sebanyak 20 Gram dari tangan salah seorang bandar narkoba inisial S alias Ufik alias Imran alias Anto,  warga Jl Emisaelan Makassar, Selasa (2/4/2013)  malam.

Selain narkoba jenis sabu-sabut, satuan res Narkoba Pelabuhan juga mengamankan dua ponsel dan satu motor satria milik tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Pelabuhan AKP Indra Waspada Yuda tersangka berhasil diamankan pada saat dia berada dalam kosnya di Jl Emysaelan Makassar bersama istrinya (N). 

AKP Indra mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas provinsi. Sabu-sabu milik tersangkat diambil dari Jakarta, dan rencananya barang haram tersebut  akan dilempar ke luar daerah. 

Kata Indra, narkoba sejenis sabu-sabu yang totalnya 20 gram itu jika di rupiahkan harganya mencapai Rp 25 juta.(*)


Pengedar Shabu Jakarta Kos di Emmy Saelan


MAKASSAR, BKM--Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Selasa (2/4) sekitar pukul 22.00 Wita menangkap Supardi (24) di rumah kosnya, Jalan Emmy Saelan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 20 gram shabu-shabu. Hasil pemeriksaan terkuak, kalau Supardi adalah pengedar narkoba dari jaringan bandar shabu yang berada di Jakarta bernisial IW.
Supardi di depan polisi mengaku, 20 gram shabu-shabu tersebut dikirim oleh IW tiga hari yang lalu.
Menurut Supardi, jumlah semua barang yang dipasok IW sebanyak 250 gram. 330 gram telah berhasil dijual kepada lelaki GP seharga Rp 250 juta. Sisanya, 20 gram masih di tangan Supardi. Supardi dengan lugas menyatakan, uang tunai Rp 250 juta tersebut telah ditransfer ke rekening IW.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan AKP Indra Waspada Yuda, mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi. Itu dilakukan setelah polisi berhasil mengendus Supardi yang merupakan kaki tangan bandar shabu di Jakarta.
Penggerebekan dipimpin Kepala Unit Narkoba Polres Pelabuhan, Ipda Muh Warpa. Hasilnya, Supardi berhasil diringkus saat sedang istirahat di dalam rumah kosnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan, AKPB Audy AH Manus menegaskan, pengedar narkoba kerap memalsukan nama. Dan setelah diperiksa Supardi dikenal juga sebagai Adi alias Anto alias Iwan alias Dalle.  ''Tersangka adalah kaki tangan atau jaringan pengedar narkoba di Jakarta, setiap minggu tersangka dikirimi 250 gram shabu. Tersangka menjual shabu kepada pelanggang dengan sistem transaksi sambar di tepi jalan,'' katanya.  
http://m.beritakotamakassar.com/index.php/metro-kriminal/4280-pengedar-shabu-jakarta-kos-di-emmy-saelan.html

Selasa, 02 April 2013

20 Gram Sabu-sabu Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Makassar


MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan narkoba dengan jenis  sabu-sabu sebanyak 20 Gram , dari tangan salah seorang bandar narkoba inisial (S ) alias Ufik alias Imran alias Anto,  warga Jl Emmy Saelan Makassar , Selasa (2/4/2013) sekitar pukul 18.00 wita.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, satuan res Narkoba Pelabuhan juga mengamankan dua ponsel dan satu unit  motor satria milik tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Pelabuhan , AKP Indra Waspada Yuda, bahwa tersangka  berhasil diamankan pada saat dia berada dalam kosnya di Jl Emmy Saelan Makassar bersama istrinya (N).

"Kami berhasil mengamankan berdasarkan informasi warga. Dan kami menemukan sebanyak 20 gram sabu-sabu," kata AKP Indra Waspada Yuda, saat dikantornya.

AKP Indra mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas Provinsi Sulsel. Sabu-sabu milik tersangkat  diambil dari Jakarta, dan rencananya barang haram tersebut  akan dilempar ke luar daerah.

"Tersangka sudah menjadi target dari kepolisian selama ini terkait keterlibatnya dalam narkoba," tuturnya.

Kata Indra, narkoba sejenis sabu-sabu yang totalnya 20 gram itu, jika di rupiah-kan harganya mencapai Rp25 juta.

"Tersangka dapat dikenakan Pasal 112 ayat 2 Tentang  Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman diatas  20 tahun penjara," jelasnya.

Indra menjelaskan bahwa kasus narkoba ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui motif dan  mengungkap siapa tersangka lainnya.

"Kami belum tahu apakah ini bandar internasinal, Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,"Jelasnya. (*)

Senin, 11 Maret 2013

Konflik TNI - POLRI

 Status Polisi dengan tentara sama-sama pegawai negeri yang diangkat oleh Negara dan digaji dari uang warganegara untuk melakukan tugas, wewenang dan kewajiban tertentu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang yang ada. Setelah pensiun mereka tidak lagi bekerja dan digaji sebagai seorang polisi dan tentara serta tidak ada jaminan anak, cucu dan keluarga polisi dan tentara otomatis akan jadi tentara atau polisi. Kembali menjadi masyarakat biasa adalah sebuah jalan besar dan seharusnya menghilangkan arogansi, sombong dan merasa lebih dari yang lain disaat pendidikan mereka hanya rata-rata SMA. Beberapa pandangan tentang fenomena konflik polisi dan tentara yang seringberlaku;
1. Perbuatan tentara yang membakar, merusak, memukul dlladalah sebuah tindakan criminal, premanisme dan melanggarundang-undang dan pelakunya harus dituntut secara hukum karena tidak ada yang kebal hukum di NKRI.
2. Pengadilan Militer nampaknya tidak efektif lagi, kuno dan ketinggalan zaman. DPR harus berusaha membubarkan pengadilan Militer karena logikanya pengadilan militer tidak relevan dalam keadaan Negara sedang aman. Pengadilan militer hanyalah perludisaat berlaku perang, kacau balau, huru hara dan Negara dalam keadaan darurat diluar kontrol lainnya.
3. Konflik itu bukanlah bagian dari tujuan dan falsafah mengapa Polisi dan Tentara perlu di adakan disebuah negara. Ia juga bukan bagian dari tugas, wewenang dan kewajiban dimana mereka digaji untuk melakukan tugasnya.
4. Tentara masih seperti anak kecil yang memegang pisau dan sangat bahaya dan masih tidak matang bagaimana cara menggunakan senjata itu. Semua orang juga tahu bahwa senjata itu dibeli dari uang masyarakat bukan untuk melakukan tindakan kriminal, premanisme dan pelanggaran hukum lainnya.
5. Masih seperti kerbau yang suka menggunakan otot, malas menggunakan otak. Mendulukan nafsu dan emosi daripada akal dan rasional.
6. Saatnya para stakeholders membuat peraturan yang ketat tentang siapa anggota yang layak memegang senjata dan siapa yang masih perlu sekolah beberapa tahun lagi baru layak memegang senjata. Tahap kemampuan managemen konflik, rasionalitas dan cara mengambil keputusan menjadi penentu kebijakan itu tentunya.
7. Hukum adalah panglima disebuah negara hukum, siapapun yang bersalah baik masyarakat, pns, polisi, tentara sampai presiden sekalipun harus dihukum. Penyelesaian masalah diluar hukum, apalagi dengan melanggar hukum, premanisme dan kriminal adalah terlarang disebuah negara hukum.
8. Sejauh ini berbagai kasus polisi dan tentara bayaran pengusaha belum mendapat hukuman (setahu saya) padahal mereka menyalahi kode etik, tanpa surat tugas, menyimpang dari tujuan hakiki mereka diadakan dan digaji.
9. Bagaimana boleh senjata berat bisa keluar markaz tanpa sepengetahuan komandan dan pimpinan harus diinterogasi tentang ini. Kalau perlu pindah tugaskan, turunkan pangkat atau penjarakan.
10. Walaupun konflik hanya melibatkan sebagian kecil polisi dan tentara, namun ia menunjukkan kuatnya institusi-isme. Konflik berlaku karena membela institusi, kelompok dan golongan, bukan berlaku karena membela tanah air.
11. Kurangnya idealisme, nasionalisme dan patriotisme polisi dan tentara. Karena konflik itu tidak ada kaitannya dengan tugas pertahanan dan keamanan negara, membela tanah air, cinta negara, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dimana polisi dan tentara digaji dengannya.
12. Konflik sangat memalukan karena sependek pengetahuan penulis konflik institusi negara seperti ini hanya pernah berlaku di Indonesia. Apa kata dunia, hari begini polisi dan tentaranya masih seperti anak TK..
13. Kedua institusi ini punya sejarah masa lalu dan masa kini yang kurang baik. Polisi dan tentara lebih sering patut disebut sebagai alat penguasa dan pengusaha daripada sebagai alat negara. Sehingga energi mereka lebih banyak terkuras untuk melayani penguasa dan pengusaha daripada sebagai abdi negara. Tidak ada kaitannya konflik dengan kebaikan negara (dalam sistem politik, negara dengan penyelenggara negara sangat berbeda)
14. Semua peralatan polisi dan tentara, pakaian, senjata, kenderaan dan sebagainya dibeli dari uang warganegara untuk tujuan tertentu seperti pertahanan dan keamanan negara, bukan keamanan penguasa dan pengusaha. Bukan juga untuk membunuh sesama warganegara dan itu bukan wewenang, tugas dan kewajiban mereka diadakan dan digaji.
15. Pengecut, penakut dan banci karena keberanian yang berlindung dibalik pakaian dinas dan senjata yang dibeli dari uang warganegara. Kalau ingin Gentleman tentara seharusnya membuka pakaian dinas dan meninggalkan alat dinas (karena semuanya dibeli bukan untuk tujuan itu) lalu menyelesaikan masalah itu dengan empat mata atau kelompok dengan kelompok dengan membuka pakaian dinas. Itu baru berani satu lawan satu tanpa berlindung dibalik pakaian dan senjata dinas yang dibeli warganegara untuk tujuan tugas dan kerja.
16. Konflik bisa diselesaikan dengan profesional seperti dengan mengadakan pertandingan tinju, karate, silat, judo dll satu lawan satu antara polisi dengan tentara. Atau juga melakukan pertandingan bola, volly ball, badminton, tenis, catur, renang dan sebagainya antara kelompok polisi dengan kelompok tentara. Kalau hebat bisa mengharumkan nama negara karena menang dalam olimpic, seagames dll.
17. Polisi dan tentara telah menyimpang dari tugas, wewenang dan kewajibannya dan seharusnya mereka malu menggunakan pakaian dinas untuk melakukan konflik. Kalau berani seharusnya satu lawan satu Gentleman dengan menanggalkan pakaian dinas.
18. Sangat bodoh, picik dan memalukan, karana mungkin ini adalah satu-satunya yang berlaku didunia. Sependek pengetahuan saya, belum ada berlaku Polisi dan Tentara berantam menggunakanpakaian dinas dan senjata yang dibeli dari uang warganegara dengan merusak bangunan yang dibangun dari uang warganegara.
19. Menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik jauh lebih baik daripada menempuh jalan premanisme dan kekerasan karena Indonesia adalah negara hukum.
20. Pendidikan polisi dan tentara harus ditingkatkan seperti, akidah, ibadah dan tasawuf, managemen konflik, psikologi dan idealnya banyakkkan polisi dan tentara mereka yang berpendidikan S1 minimal. Bukan mayoritas tamat SMP seperti saat ini..
21. Untung saja konflik tidak berlaku di institusi pemerintah lainnya seperti umpamanya pegawai PU membakar gedung Imigrasi karena meminta uang sogokan waktu mengurus pasport. Atau pegawai departemen pertanian membakar gedung PU karena meminta uang sogokan untuk mendapatkan proyek dan seterusnya
22. Mungkin setiap polisi dan tentara baik diberikan buku saku tentang petunjuk teknis, tentang SOP, tentang batas, tugas dan wewenang masing-masing, tentang kode etik dan sebagainya. Saya sebagai polisi, ini tugas, wewenang dan kerja saya. Saya sebagai tentara ini tugas, wewenang dan kerja saya dan saya digaji untuk melakukan kerja ini setiap bulan, diberi fasilitas lainnya seperti rumah dinas, biaya kesehatan, asuransi dan sebagainya.
23. Dari komen-komen di media massa tentang polisi dan tentara ternyata masyarakat kita masih banyak buta huruf tentang kewenangan, hak dan kewajiban ini. Sehingga ada yang bersedih berlebihan disaat tentara mati ditembak di Papua. Padahal itu adalah tugas dan kewajibannya dan mereka dibayar untuk melakukan tugas itu. Sementara kematian adalah resiko kerja yang dialami oleh setiap orang. Semua kerja beresiko, mengapa tidak diberitakan tentang pegawai kebakaran yang mati waktu bertugas, pegawai negeri lainnya yang mengalami kecelakaan waktu bertugas karena itu adalah tugas dan kewajibannya dan mereka digaji untuk melakukan tugas itu. Resiko datang lebih kepada kurang hati-hati dan memang adat dunia yang penuh resiko.
24. Kebodohan masyarakat juga terlihat disaat ada yang mendukung tindakan kriminal, premanisme dan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat negara. Mungkin sejarah 21 tahun orla dan 32 tahun orba telah sempurna meng-kerbau-kan warganegara sehingga mereka tidak tahu akan hak mereka sebagai warganegara. Yang diajar selama ini hanyalah kewajiban mereka sebagai warganegara. Kebodohan masyarakat kita akan terlihat jelas disaat kita mendengar komentar dari warganegara lain yang lebih maju dari kita tentang peristiwa yang sama.
25. Majunya Indonesia hanya dengan profesionalisme, penegakan hukum, partisipasi, rule of low, transperansi,responsiveness pertanggungjawaban, orietasi konsesus, persamaan, efektif efisien, akauntabiliti, strategik, integritas bukan dengan premanisme, criminal dan pelanggaran hukum lainnya

Selasa, 22 Januari 2013

Polres Pelabuhan Tangkap Pengedar Sabu


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan, Makassar, meringkus dua orang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Setiawan alias Ali (19) dan Nur Halim (36), Kamis, (13/12/2012) dini hari. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Indra Waspada Yuda, menerangkan, Halim diringkus di Jl Pampang V.. Sementara Ali diringkus di Jl Urip Sumohardjo.

"Dari tangan H dan A, petugas berhasil menyita barang bukti sabu," kata Indra, Kamis (13/12/2012) siang.

Indra menambahkan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Polres Pelabuhan Usut Jaringan Narkoba


MAKASSAR,UPEKS—Untuk mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan pasangan suami istri, Kumar alias Koja (25) dan Rina (27), tim Satuan Narkoba Polres Narkoba terus melakukan pengusutan. Menindaklanjuti keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah lokasi yang dicurigai langsung diselidiki polisi. Sebelumnya, pasangan pebisnis obat terlarang itu dibekuk tim sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (12/12).
Keduanya diringkus dikediamnannya di Jalan Pampang V Makassar beberapa hari lalu. Dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu tiga saset kecil, alat timbangan, alat isap, dua pirex kaca, 30 plastik bening dan sebuah korek gas. Untuk kepentingan penyelidikan, sepasang suami istri tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan, kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Akp Indra Waspada Yuda. (Mg07/arf).


Suami Isteri Tersandung Narkoba

Makassar,UPEKS— Pasangan suami istri, Kumar alias Koja (25) dan Rina (27) diringkus tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar, Rabu (12/12). Keduanya diringkus di kediamnannya di Jalan Pampang V Makassarsetelah petugas kepolisian menerima informasi warga sekitar. Saat penggeledahan dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu tiga saset kecil, alat timbangan, alat isap, dua pirex kaca, 30 plastik bening dan sebuah korek gas.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, sepasang suami istri tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Akp Indra Waspada Yuda Sik mengatakan, penangkapan dilakukan, setelah adanya informasi warga. “Agar tak kehilangan jejak, tim langsung melakukan penyergapan,” katanya usai pelantikan sebagagi Kasat narkoba Polres Pelabuhan, Rabu (12/12). Diakuinya, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut. (Mg07/arf).