Selasa, 22 Januari 2013

Polres Pelabuhan Tangkap Pengedar Sabu


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan, Makassar, meringkus dua orang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Setiawan alias Ali (19) dan Nur Halim (36), Kamis, (13/12/2012) dini hari. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Indra Waspada Yuda, menerangkan, Halim diringkus di Jl Pampang V.. Sementara Ali diringkus di Jl Urip Sumohardjo.

"Dari tangan H dan A, petugas berhasil menyita barang bukti sabu," kata Indra, Kamis (13/12/2012) siang.

Indra menambahkan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Polres Pelabuhan Usut Jaringan Narkoba


MAKASSAR,UPEKS—Untuk mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan pasangan suami istri, Kumar alias Koja (25) dan Rina (27), tim Satuan Narkoba Polres Narkoba terus melakukan pengusutan. Menindaklanjuti keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah lokasi yang dicurigai langsung diselidiki polisi. Sebelumnya, pasangan pebisnis obat terlarang itu dibekuk tim sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (12/12).
Keduanya diringkus dikediamnannya di Jalan Pampang V Makassar beberapa hari lalu. Dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu tiga saset kecil, alat timbangan, alat isap, dua pirex kaca, 30 plastik bening dan sebuah korek gas. Untuk kepentingan penyelidikan, sepasang suami istri tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan, kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Akp Indra Waspada Yuda. (Mg07/arf).


Suami Isteri Tersandung Narkoba

Makassar,UPEKS— Pasangan suami istri, Kumar alias Koja (25) dan Rina (27) diringkus tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar, Rabu (12/12). Keduanya diringkus di kediamnannya di Jalan Pampang V Makassarsetelah petugas kepolisian menerima informasi warga sekitar. Saat penggeledahan dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu tiga saset kecil, alat timbangan, alat isap, dua pirex kaca, 30 plastik bening dan sebuah korek gas.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, sepasang suami istri tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Akp Indra Waspada Yuda Sik mengatakan, penangkapan dilakukan, setelah adanya informasi warga. “Agar tak kehilangan jejak, tim langsung melakukan penyergapan,” katanya usai pelantikan sebagagi Kasat narkoba Polres Pelabuhan, Rabu (12/12). Diakuinya, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut. (Mg07/arf).