Senin, 11 Maret 2013

Konflik TNI - POLRI

 Status Polisi dengan tentara sama-sama pegawai negeri yang diangkat oleh Negara dan digaji dari uang warganegara untuk melakukan tugas, wewenang dan kewajiban tertentu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang yang ada. Setelah pensiun mereka tidak lagi bekerja dan digaji sebagai seorang polisi dan tentara serta tidak ada jaminan anak, cucu dan keluarga polisi dan tentara otomatis akan jadi tentara atau polisi. Kembali menjadi masyarakat biasa adalah sebuah jalan besar dan seharusnya menghilangkan arogansi, sombong dan merasa lebih dari yang lain disaat pendidikan mereka hanya rata-rata SMA. Beberapa pandangan tentang fenomena konflik polisi dan tentara yang seringberlaku;
1. Perbuatan tentara yang membakar, merusak, memukul dlladalah sebuah tindakan criminal, premanisme dan melanggarundang-undang dan pelakunya harus dituntut secara hukum karena tidak ada yang kebal hukum di NKRI.
2. Pengadilan Militer nampaknya tidak efektif lagi, kuno dan ketinggalan zaman. DPR harus berusaha membubarkan pengadilan Militer karena logikanya pengadilan militer tidak relevan dalam keadaan Negara sedang aman. Pengadilan militer hanyalah perludisaat berlaku perang, kacau balau, huru hara dan Negara dalam keadaan darurat diluar kontrol lainnya.
3. Konflik itu bukanlah bagian dari tujuan dan falsafah mengapa Polisi dan Tentara perlu di adakan disebuah negara. Ia juga bukan bagian dari tugas, wewenang dan kewajiban dimana mereka digaji untuk melakukan tugasnya.
4. Tentara masih seperti anak kecil yang memegang pisau dan sangat bahaya dan masih tidak matang bagaimana cara menggunakan senjata itu. Semua orang juga tahu bahwa senjata itu dibeli dari uang masyarakat bukan untuk melakukan tindakan kriminal, premanisme dan pelanggaran hukum lainnya.
5. Masih seperti kerbau yang suka menggunakan otot, malas menggunakan otak. Mendulukan nafsu dan emosi daripada akal dan rasional.
6. Saatnya para stakeholders membuat peraturan yang ketat tentang siapa anggota yang layak memegang senjata dan siapa yang masih perlu sekolah beberapa tahun lagi baru layak memegang senjata. Tahap kemampuan managemen konflik, rasionalitas dan cara mengambil keputusan menjadi penentu kebijakan itu tentunya.
7. Hukum adalah panglima disebuah negara hukum, siapapun yang bersalah baik masyarakat, pns, polisi, tentara sampai presiden sekalipun harus dihukum. Penyelesaian masalah diluar hukum, apalagi dengan melanggar hukum, premanisme dan kriminal adalah terlarang disebuah negara hukum.
8. Sejauh ini berbagai kasus polisi dan tentara bayaran pengusaha belum mendapat hukuman (setahu saya) padahal mereka menyalahi kode etik, tanpa surat tugas, menyimpang dari tujuan hakiki mereka diadakan dan digaji.
9. Bagaimana boleh senjata berat bisa keluar markaz tanpa sepengetahuan komandan dan pimpinan harus diinterogasi tentang ini. Kalau perlu pindah tugaskan, turunkan pangkat atau penjarakan.
10. Walaupun konflik hanya melibatkan sebagian kecil polisi dan tentara, namun ia menunjukkan kuatnya institusi-isme. Konflik berlaku karena membela institusi, kelompok dan golongan, bukan berlaku karena membela tanah air.
11. Kurangnya idealisme, nasionalisme dan patriotisme polisi dan tentara. Karena konflik itu tidak ada kaitannya dengan tugas pertahanan dan keamanan negara, membela tanah air, cinta negara, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dimana polisi dan tentara digaji dengannya.
12. Konflik sangat memalukan karena sependek pengetahuan penulis konflik institusi negara seperti ini hanya pernah berlaku di Indonesia. Apa kata dunia, hari begini polisi dan tentaranya masih seperti anak TK..
13. Kedua institusi ini punya sejarah masa lalu dan masa kini yang kurang baik. Polisi dan tentara lebih sering patut disebut sebagai alat penguasa dan pengusaha daripada sebagai alat negara. Sehingga energi mereka lebih banyak terkuras untuk melayani penguasa dan pengusaha daripada sebagai abdi negara. Tidak ada kaitannya konflik dengan kebaikan negara (dalam sistem politik, negara dengan penyelenggara negara sangat berbeda)
14. Semua peralatan polisi dan tentara, pakaian, senjata, kenderaan dan sebagainya dibeli dari uang warganegara untuk tujuan tertentu seperti pertahanan dan keamanan negara, bukan keamanan penguasa dan pengusaha. Bukan juga untuk membunuh sesama warganegara dan itu bukan wewenang, tugas dan kewajiban mereka diadakan dan digaji.
15. Pengecut, penakut dan banci karena keberanian yang berlindung dibalik pakaian dinas dan senjata yang dibeli dari uang warganegara. Kalau ingin Gentleman tentara seharusnya membuka pakaian dinas dan meninggalkan alat dinas (karena semuanya dibeli bukan untuk tujuan itu) lalu menyelesaikan masalah itu dengan empat mata atau kelompok dengan kelompok dengan membuka pakaian dinas. Itu baru berani satu lawan satu tanpa berlindung dibalik pakaian dan senjata dinas yang dibeli warganegara untuk tujuan tugas dan kerja.
16. Konflik bisa diselesaikan dengan profesional seperti dengan mengadakan pertandingan tinju, karate, silat, judo dll satu lawan satu antara polisi dengan tentara. Atau juga melakukan pertandingan bola, volly ball, badminton, tenis, catur, renang dan sebagainya antara kelompok polisi dengan kelompok tentara. Kalau hebat bisa mengharumkan nama negara karena menang dalam olimpic, seagames dll.
17. Polisi dan tentara telah menyimpang dari tugas, wewenang dan kewajibannya dan seharusnya mereka malu menggunakan pakaian dinas untuk melakukan konflik. Kalau berani seharusnya satu lawan satu Gentleman dengan menanggalkan pakaian dinas.
18. Sangat bodoh, picik dan memalukan, karana mungkin ini adalah satu-satunya yang berlaku didunia. Sependek pengetahuan saya, belum ada berlaku Polisi dan Tentara berantam menggunakanpakaian dinas dan senjata yang dibeli dari uang warganegara dengan merusak bangunan yang dibangun dari uang warganegara.
19. Menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik jauh lebih baik daripada menempuh jalan premanisme dan kekerasan karena Indonesia adalah negara hukum.
20. Pendidikan polisi dan tentara harus ditingkatkan seperti, akidah, ibadah dan tasawuf, managemen konflik, psikologi dan idealnya banyakkkan polisi dan tentara mereka yang berpendidikan S1 minimal. Bukan mayoritas tamat SMP seperti saat ini..
21. Untung saja konflik tidak berlaku di institusi pemerintah lainnya seperti umpamanya pegawai PU membakar gedung Imigrasi karena meminta uang sogokan waktu mengurus pasport. Atau pegawai departemen pertanian membakar gedung PU karena meminta uang sogokan untuk mendapatkan proyek dan seterusnya
22. Mungkin setiap polisi dan tentara baik diberikan buku saku tentang petunjuk teknis, tentang SOP, tentang batas, tugas dan wewenang masing-masing, tentang kode etik dan sebagainya. Saya sebagai polisi, ini tugas, wewenang dan kerja saya. Saya sebagai tentara ini tugas, wewenang dan kerja saya dan saya digaji untuk melakukan kerja ini setiap bulan, diberi fasilitas lainnya seperti rumah dinas, biaya kesehatan, asuransi dan sebagainya.
23. Dari komen-komen di media massa tentang polisi dan tentara ternyata masyarakat kita masih banyak buta huruf tentang kewenangan, hak dan kewajiban ini. Sehingga ada yang bersedih berlebihan disaat tentara mati ditembak di Papua. Padahal itu adalah tugas dan kewajibannya dan mereka dibayar untuk melakukan tugas itu. Sementara kematian adalah resiko kerja yang dialami oleh setiap orang. Semua kerja beresiko, mengapa tidak diberitakan tentang pegawai kebakaran yang mati waktu bertugas, pegawai negeri lainnya yang mengalami kecelakaan waktu bertugas karena itu adalah tugas dan kewajibannya dan mereka digaji untuk melakukan tugas itu. Resiko datang lebih kepada kurang hati-hati dan memang adat dunia yang penuh resiko.
24. Kebodohan masyarakat juga terlihat disaat ada yang mendukung tindakan kriminal, premanisme dan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat negara. Mungkin sejarah 21 tahun orla dan 32 tahun orba telah sempurna meng-kerbau-kan warganegara sehingga mereka tidak tahu akan hak mereka sebagai warganegara. Yang diajar selama ini hanyalah kewajiban mereka sebagai warganegara. Kebodohan masyarakat kita akan terlihat jelas disaat kita mendengar komentar dari warganegara lain yang lebih maju dari kita tentang peristiwa yang sama.
25. Majunya Indonesia hanya dengan profesionalisme, penegakan hukum, partisipasi, rule of low, transperansi,responsiveness pertanggungjawaban, orietasi konsesus, persamaan, efektif efisien, akauntabiliti, strategik, integritas bukan dengan premanisme, criminal dan pelanggaran hukum lainnya