Senin, 16 Februari 2015

Enam Penjudi Sabung Ayam Dibekuk

SIDRAP,UPEKS--Jajaran Polres Sidrap melalui Satuan Reserse Kriminil (Sat Reskrim) Polres Sidrap kerjasama Polsek Dua Ptiue mengamankan 6 pemain judi sabung ayam. Lokasi penangkapan, salah satu rumah warga di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Rabu (23/4) malam. Penggerebekan lokasi judi sabung ayam di kolong rumah itu dilakukan atas laporan warga setempat.
 Warga merasa terganggu, apalagi omzetnya ditaksir ratusan juta rupiah. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resekrim Polres Sidrap itu dibantu 7 personel. Mengetahui polisi tiba, para penjudi lari kocar-kacir. Meski demikian, barang bukti yang diamankan 17 unit motor serta 1 ekor ayam jantan, 1 ring terbuat dan karpet. Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya SIk, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha, SIk, Kamis (24/4) membenarkan penangkapan itu.
 Untuk sementara, 6 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam tersebut masih diperiksa intensif. Menurut Indra, dalam operasi tersebut, dua motor dinas milik Pemkab Sidrap yang ditinggalkan pemilik diamankan. ''Mereka yang terbukti judi akan dijerat pasal 303 KUH Pidana. Ancaman 10 tahun penjara,'' kata Bripka Ibrahim,SH yang menangani kasus itu.

http://upeks.co.id/daerah/item/10187-enam-penjudi-sabung-ayam-dibekuk

Pelaku Perampokan keluarga Wagub Sulsel Ditangkap

SIDRAP -- Dua pelaku perampokan di kediaman Drg Sri Suryana Azis, keluarga Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, di Pangkajene, Sidrap, ditangkap, Kamis (22/5) sore. Keduanya adalah Anto alias Awal, 24 tahun dan Andi Erwin, 23 tahun.  
Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Sidrap. Anto dibekuk lebih awal di sekitar Klinik Anugerah, Pangkajene. Sementara Andi Erwin ditangkap di Kantor Camat Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap. Saat itu, Erwin sedang menjalankan tugas (Piket) sebagai tim pemadam kebakaran.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melacak nomor handphone milik korban yang dibawa oleh perampok.
"Si Anto kita pancing dengan perantaraan perempuan. Dia kita minta agar menghubungi Anto berpura-pura sebagai penumpang bemor," beber AKP Indra seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Jumat (23/5).
Dari situlah, sambung AKP Indra, tim buser bergegas menangkap Anto di sekitar Klinik Angerah, Pangkajene. Beda dengan Erwin, honorer UPT Pemadam Kebakaran Dinas Cipta Karya Sidrap itu ditangkap setelah Anto diminta menghubunginya.
Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya memastikan kedua lelaki itu terlibat langsung dalam aksi perampokan.
Perampokan tersebut, beber AKBP Haris, berawal saat keduanya bertemu di salah satu pangkalan ojek tak jauh dari rumah korban. "Tersangka Anto ini memang berprofesi sebagai tukang ojek. Disitulah mereka menyusun rencana bersama Erwin dan melancarkan aksinya sekira pukul 03.00 wita di rumah Drg Sri," ungkap AKBP Haris.
Mantan Kabag Ops Polres Selayar itu menjelaskan, semua hasil kejahatan kedua tersangka utuh disita kembali oleh petugas. "Tersangka berikut barang bukti, termasuk parang panjang yang digunakan mengancam korban, sementara disita untuk kepentingan penyidikan," ujar Haris.
Hingga sore kemarin, Anto dan Erwin masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Sidrap. Dihadapan penyidik, Anto dan Erwin mengaku khilaf dan aksi perampokan yang dilakukannya secara spontan.
Erwin mengaku langsung merespons ajakan Anto, pria yang pernah ditangkap Polresta Parepare pada 2011 itu, karena terdesak ekonomi. "Saya ingin menebus sepeda motor saya yang sedang tergadai," ujar Erwin seraya mengaku menyesal.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka juga mengakui peran masing-masing saat beraksi. Dalam pengakuannya, Anto mengaku bertindak sebagai eksekutor. Sementara Erwin menjaga serta mengikat korban, Sri dan Rika

http://www.jpnn.com/read/2014/05/23/236137/Pelaku-Perampokan-Keluarga-Wagub-Ditangkap-

PNS yang Tipu Warga Akhirnya Ditangkap

SIDRAP, BKM -- Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), La Rawi (40) akhirnya ditangkap Unit Buser Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) ini sebelumnya dilapor kasus penipuan terhadap warga, dengan mencatut nama pejabat. 
La Rawi dibekuk di rumahnya Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Rabu (11/2) pukul 20.00 Wita. Diapun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Menurut polisi, selama ini Rawi selalu berpindah-pindah tempat saat bersembunyi. Penangkapan ini berkat informasi pihak keluarga jika tersangka sudah berada di rumahnya dan bersembunyi.
Selama kasus ini mencuat sejak tahun 2014 lalu, La Rawi tak pernah masuk kantor menjalankan aktifitasnya selaku abdi negara. 
Kapolres Sidrap AKBP Haris Suntojaya melalui Kasat Reskrim AKP Indra Waspada Yudha mengatakan, tersangka mengiming-imingi dan menjanjikan penyaluran bantuan kepada warga dengan mengatasnamakan pejabat.
"Kita sergap dia dirumahnya pas sedang istirahat, Rabu malam. Dia sudah ditahan di dalam sel," ungkap AKP Indra di ruang kerjanya, Kamis (12/2).
Dari hasil pemeriksaan, dalam menjalan aksinya Rawi sudah berhasil memperdayai korbannya di berbagai wilayah kecamatan. Diantaranya Maritengngae, Dua Pitue, Pancalautang, Baranti, Pancarijang dan Kulo. 
"Laporan polisinya ada 35 orang korban telah melapor di polsek masing-masing. Polres hanya terima satu laporan atas nama Ibrahim Labora," kata Indra.
Dalam kasus ini, tersangka menjanjikan bantuan bergulir yang nilainya Rp3,5 juta per orang. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, korban harus lebih dulu menyetor uang sebesar Rp175 ribu dan Kartu Keluarga (KK) serta KTP sebagai pengurusan administrasi. 
Janjinya, sepekan kemudian, anggota kelompok akan menerima dana sebesar Rp3,5 juta per orang dan langsung ditranfer melalui rekening anggota masing-masing.
"Caranya, tersangka berpura-pura sebagai pejabat, lalu meminta warga membentuk kelompok sebanyak 20 orang. Namun yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada, sehingga korban melapor ke polisi,'' jelas Indra lagi.
Mengenai kasusnya, berkas laporan polisi La Rawi tetap berjalan penyidikannya di polsek dan dibackup polres. "Semua laporan di polsek tetap berjalan proses penyidikan terhadap tersangka, karena TKP laporan korban beda alamat," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, La Rawi terancam pasal KUHP 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap Hamzah, enggan berkomentar terkait kasus penipuan yang menyeret PNS di daerah ini. 
"Saya tidak berani komentar soal kasus ini, saya takut ditegur atasan," kata Hamzah singkat sambil menutup teleponnya. (ady/rus/b)

http://beritakotamakassar.com/sulselbar/item/12245-pns-yang-tipu-warga-akhirnya-ditangkap