IMPLEMENTASI POLMAS
MELALUI PROGRAM PAM SWAKARSADALAM RANGKA MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
DI WILAYAH HUKUM POLSEK KAWASAN PELABUHAN TIMIKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Di Indonesia kita mulai
mengenal model perpolisian masyarakat sejak tahun 2005 meski sejatinya semenjak
tahun 2000-an wacana itu sudah muncul, di Negara lain mungkin Polmas dikenal
dengan istilah berbeda, di Jepang lazim disebut sebagai koban, di Amerika,
Singapura, Inggris kita mengenal istilah Neighbourhood Policing atau istilah
sejenis lainnya, yang esensinya tak jauh beda dengan pengertian Polmas di
Indonesia. Secara general mungkin dapat ditarik benang merah, bahwa inti
Polmas, Koban, Neighbourhood Policing atau istilah sejenis bisa terwakili dalam
satu frase “ Community Oriented Policing “ atau jika di Indonesiakan berarti
perpolisian yang berorientasi pada kebutuhan komunitas / masyarakat, yang
kemudian lazim disingkat Perpolisian Masyarakat ( Polmas ).
Perubahan paradigma
menuju Kepolisian sipil menuntut Polri untuk melakukan reformasi dalam berbagai
aspek termasuk penentuan besarnya porsi pelaksanaan tugas pokok
kepolisian.Apabila dahulu Kepolisian Negara Republik Indonesia lebih
mengutamakan tugas penegakkan hukum terhadap kejahatan yang bersifat represif,
maka pada saat sekarang ini tugas yang diutamakan adalah upaya pencegahan
kejahatan guna pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan
pendekatan yang bersifat proaktif
dengan mengedepankan kemitraan polisi dan masyarakat.Konsep pemberdayaan
potensi masyarakat ini dikenal dengan perpolisian masyarakat (Polmas).
Implementasi Polmas di
Polsek Kawasan Pelabuhan Timika menerapkan polmas model Pam Swakarsa melalui
pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan kemauan masyarakat serta pengembangan
Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM) dalam rangka memelihara
ketertiban masyarakat dan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polsek
Kawasan Pelabuhan Timika.
2.
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan implementasi polmas melalui
program Pam Swakarsadalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
di wilayah hukum polsek metro taman sari dapat kita identifikasikan kepada
persoalan – persoalan sebagai berikut :
a. Bagaimana
Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuahan Timika ?
b. Faktor
– faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek
Kawasan Pelabuhan Timika ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Implementasi
Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika
Berdasarkan
Skep Kapolri 737 / 2005 dan no. 433 / 2006, Polres dan Polsek di seluruh
Indonesia kemudian membentuk FKPM. Bersama jajaran instansi yang terkait di
kawasan Pelabuhan ( Syahbandar, KPLP, dll ) Kapolsek mengumpilkan seluruh
karyawan dan buruh angkut TKBM di kawasan Pelabuhan untuk memberikan ceramah
soal Polmas dan pembentukan Pam Swakarsa
Implementasi
Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan dilaksanakan melalui program
Pam Swakarsa. Adapun program tersebut antara lain :melalui pembentukan Forum
Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), Patroli gabungan, Pembinaan TKBM dan
TKBM kamtibmas.
Adapun
kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka implementasi polmas :sosialisasi
polmas terhadap anggota polsek kawasan pelabuhan Timika, penempatan anggota
polisi selaku anggota polmas disetiap kegiatan patroli gabungan, sebagai
Pembina pada kegiatan Pam Swakarsa
Program
kerja anggota polmas adalah mengaudit
dan mendata seluruh anggota FKPM dan para anggota TKBM dikawasan pelabuhan,
melakukan pendekatan secara personal/individu,kepada setiap TKBM ,secara
bertahap,simultan dan berkesinambungan, tertib pelaksanaan giat polmas
diimbangi dengan tertib administrasi,guna pelaporan dan aktualisasi secara data.
Adapun implementasi kerja Pam Swakarsa meliputi :meningkatkan siskamling dan Patroli
gabungan, memasang portal di area parkir pelabuhan pada jam - jam tertentu
dalam rangka penurunan angka kejahatan (khususnya curanmor), pemasangan spanduk
himbauan tentang narkoba dan curanmor dsb, ,polmas (disesuaikan dengan hari
rawan di wilayah kawasan Pelabuhan seperti waktu keberangkatan dan kedatangan
kapal)
2.
Faktor
– faktor yang mempengaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan
Pelabuhan Timika.
Ada
beberapa factor yang memperngaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek
Kawasan Pelabuhan Timika. Factor – factor tersebut adalah ketentuan perundang –
undangan, personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika, Sarana dan atau fasilitas,
kondisi masyarakat, dan budaya masyarakat. Di bawah ini akan dijelaskan factor
– factor yang mempengaruhi hal tersebut.
a.
Ketentuan
perundang – undangan.
Berdasarkan
pasal 5 huruf a Perkap no 7 tahun 2008 tentang tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Community of interest adalah warga masyakat yang berbentuk suatu
kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (Community of interest), contohnya
kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan,keahlian, hobi, dan
lain-lainnya. Disamping itu berdasarkan pasal 5 huruf c, Polmas juga dapat
diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal di
dalam suatu lokasi tertentu ataupun lingkungankomunitas berkesamaan profesi
(misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi,kepentingan, dsb), sehingga warga
masyarakatnya tidak harus tinggal disuatu tempat yang sama, tetapi dapat saja
tempatnya berjauhansepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung
secaraintensif atau adanya kesamaan kepentingan, (misalnya : kelompok ojek,hobi
burung perkutut, pembalab motor, hobi komputerdan sebagainya)yang semuanya bias
menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.
b.
Personil
Polsek Kawasan Pelabuhan Timika.
Keterbatasan
jumlah personil dalam menangani segala kegiatan perpolisian di wilayah hukumnya
mendorong Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika untuk memberdayakan potensi
masyarakat yang ada untuk melaksanakan polmas.
c.
Sarana
dan atau fasilitas.
Keterbatasan
sarana dan prasarana yang dimiliki dalam menangani segala kegiatan perpolisian
di wilayah hukumnya mendorong Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika untuk
memberdayakan potensi masyarakat yang ada untuk melaksanakan polmas.
d.
Kondisi
masyarakat
Wilayah
hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika terdiri dari dua kawasan pelabuhan yang
terpisah, yakni Pelabuhan bongkar muat dan Penumpang dan Pelabuhan Perikanan.
Kemudian adanya masyarakat yang bermukim di kawasan pelabuhan dari masyarakat
suku Kamoro, dimana yang seharusnya kawasan pelabuhan harus steril dari
pemukiman masyarakat. Adapun kegiatan masyarakat yang ada di sekitar kawasan
pelabuhan adalah berdagang dan jasa. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut
diatas Polsek Kawasan Pelabuhan Timika bersama – sama dengan masyarakat
memberdayakan potensi yang ada melalui program Pam Swakarsa untuk memberikan
rasa aman dan tertib kepada masyarakat.
e.
Budaya
masyarakat
Budaya gotong
royong saling membantu dan adanya rasa kepedulian untuk turut menjaga keamanan
dan ketertiban di lingkungannya telah mendorong masyarakat untuk bersama – sama
dengan polisi memelihara ketertiban dan mengurangi kejahatan di wilayah hukum Polsek
Kawasan Pelabuhan Timika
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
a. Implementasi
Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika dilaksanakan melalui
program Pam Swakarsa. Adapun program tersebut dilaksanakan melalui pembentukan
Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), meningkatkan siskamling dan
Patroli gabungan, memasang portal di area parkir pelabuhan pada jam - jam
tertentu dalam rangka penurunan angka kejahatan (khususnya curanmor),
pemasangan spanduk himbauan tentang narkoba dan curanmor dsb, ,polmas
(disesuaikan dengan hari rawan di wilayah kawasan Pelabuhan seperti waktu
keberangkatan dan kedatangan kapal)
b. Faktor
– faktor yang memperngaruhi implementasi
Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika. Factor – factor
tersebut adalah adanya ketentuan dalam pasal 5 huruf b dan c yang mengatur tentang
implementasi Polmas melalui Pam Swakarsa, keterbatasan jumlah personil serta
sarana dan prasarana Polsek Kawasan Pelabuhan Timika, kondisi masyarakat yang
mengelompok berdasarkan pekerjaan, profesi, dll, dantumbuhnya budaya saling
membantu serta kesadaran untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di
lingkungan masyarakat itu sendiri.
2.
Saran
a. Agar
implementasi polmas yang sudah ada dapat dikembangkan sesuai dengan interest
masyarakat yang lainnya. Seperti komunitas masyarakat seni lukis, tari, komunitas
olahraga (sepakbola, basket, dll) dan pencinta binatang.
b. Agar
implementasi Polmas terus diselenggarakan dan dibina secara terencana berkelanjutan
sehingga pada akhirnya dapat menjadi budaya yang melekat bagi masyarakat di
wilayah Hukum Polsek Kawasan Pelabuhan dan dapat menjadi contoh / model bagi
masyarakat lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP/737/X/2005 tanggal 13
Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman
Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Tugas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar