Rabu, 13 Juni 2012


IMPLEMENTASI POLMAS MELALUI PROGRAM PAM SWAKARSADALAM RANGKA MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KAWASAN PELABUHAN TIMIKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Di Indonesia kita mulai mengenal model perpolisian masyarakat sejak tahun 2005 meski sejatinya semenjak tahun 2000-an wacana itu sudah muncul, di Negara lain mungkin Polmas dikenal dengan istilah berbeda, di Jepang lazim disebut sebagai koban, di Amerika, Singapura, Inggris kita mengenal istilah Neighbourhood Policing atau istilah sejenis lainnya, yang esensinya tak jauh beda dengan pengertian Polmas di Indonesia. Secara general mungkin dapat ditarik benang merah, bahwa inti Polmas, Koban, Neighbourhood Policing atau istilah sejenis bisa terwakili dalam satu frase “ Community Oriented Policing “ atau jika di Indonesiakan berarti perpolisian yang berorientasi pada kebutuhan komunitas / masyarakat, yang kemudian lazim disingkat Perpolisian Masyarakat ( Polmas ).
Perubahan paradigma menuju Kepolisian sipil menuntut Polri untuk melakukan reformasi dalam berbagai aspek termasuk penentuan besarnya porsi pelaksanaan tugas pokok kepolisian.Apabila dahulu Kepolisian Negara Republik Indonesia lebih mengutamakan tugas penegakkan hukum terhadap kejahatan yang bersifat represif, maka pada saat sekarang ini tugas yang diutamakan adalah upaya pencegahan kejahatan guna pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pendekatan yang bersifat proaktif dengan mengedepankan kemitraan polisi dan masyarakat.Konsep pemberdayaan potensi masyarakat ini dikenal dengan perpolisian masyarakat (Polmas).
Implementasi Polmas di Polsek Kawasan Pelabuhan Timika menerapkan polmas model Pam Swakarsa melalui pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan kemauan masyarakat serta pengembangan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM) dalam rangka memelihara ketertiban masyarakat dan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika.


2.      Permasalahan

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan implementasi polmas melalui program Pam Swakarsadalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum polsek metro taman sari dapat kita identifikasikan kepada persoalan – persoalan sebagai berikut :
a.       Bagaimana Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuahan Timika ?
b.      Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika ?












BAB II
PEMBAHASAN

1.      Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika

Berdasarkan Skep Kapolri 737 / 2005 dan no. 433 / 2006, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia kemudian membentuk FKPM. Bersama jajaran instansi yang terkait di kawasan Pelabuhan ( Syahbandar, KPLP, dll ) Kapolsek mengumpilkan seluruh karyawan dan buruh angkut TKBM di kawasan Pelabuhan untuk memberikan ceramah soal Polmas dan  pembentukan Pam Swakarsa
Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan dilaksanakan melalui program Pam Swakarsa. Adapun program tersebut antara lain :melalui pembentukan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), Patroli gabungan, Pembinaan TKBM dan TKBM kamtibmas.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka implementasi polmas :sosialisasi polmas terhadap anggota polsek kawasan pelabuhan Timika, penempatan anggota polisi selaku anggota polmas disetiap kegiatan patroli gabungan, sebagai Pembina pada kegiatan Pam Swakarsa
Program kerja anggota polmas  adalah mengaudit dan mendata seluruh anggota FKPM dan para anggota TKBM dikawasan pelabuhan, melakukan pendekatan secara personal/individu,kepada setiap TKBM ,secara bertahap,simultan dan berkesinambungan, tertib pelaksanaan giat polmas diimbangi dengan tertib administrasi,guna pelaporan dan aktualisasi secara data. Adapun implementasi kerja Pam Swakarsa meliputi :meningkatkan siskamling dan Patroli gabungan, memasang portal di area parkir pelabuhan pada jam - jam tertentu dalam rangka penurunan angka kejahatan (khususnya curanmor), pemasangan spanduk himbauan tentang narkoba dan curanmor dsb, ,polmas (disesuaikan dengan hari rawan di wilayah kawasan Pelabuhan seperti waktu keberangkatan dan kedatangan kapal)


2.      Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika.

Ada beberapa factor yang memperngaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika. Factor – factor tersebut adalah ketentuan perundang – undangan, personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika, Sarana dan atau fasilitas, kondisi masyarakat, dan budaya masyarakat. Di bawah ini akan dijelaskan factor – factor yang mempengaruhi hal tersebut.

a.      Ketentuan perundang – undangan.
Berdasarkan pasal 5 huruf a Perkap no 7 tahun 2008 tentang tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Community of interest adalah warga masyakat yang berbentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (Community of interest), contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan,keahlian, hobi, dan lain-lainnya. Disamping itu berdasarkan pasal 5 huruf c, Polmas juga dapat diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal di dalam suatu lokasi tertentu ataupun lingkungankomunitas berkesamaan profesi (misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi,kepentingan, dsb), sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal disuatu tempat yang sama, tetapi dapat saja tempatnya berjauhansepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung secaraintensif atau adanya kesamaan kepentingan, (misalnya : kelompok ojek,hobi burung perkutut, pembalab motor, hobi komputerdan sebagainya)yang semuanya bias menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.



b.      Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika.
Keterbatasan jumlah personil dalam menangani segala kegiatan perpolisian di wilayah hukumnya mendorong Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika untuk memberdayakan potensi masyarakat yang ada untuk melaksanakan polmas.
c.       Sarana dan atau fasilitas.
Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki dalam menangani segala kegiatan perpolisian di wilayah hukumnya mendorong Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika untuk memberdayakan potensi masyarakat yang ada untuk melaksanakan polmas.
d.      Kondisi masyarakat
Wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika terdiri dari dua kawasan pelabuhan yang terpisah, yakni Pelabuhan bongkar muat dan Penumpang dan Pelabuhan Perikanan. Kemudian adanya masyarakat yang bermukim di kawasan pelabuhan dari masyarakat suku Kamoro, dimana yang seharusnya kawasan pelabuhan harus steril dari pemukiman masyarakat. Adapun kegiatan masyarakat yang ada di sekitar kawasan pelabuhan adalah berdagang dan jasa. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut diatas Polsek Kawasan Pelabuhan Timika bersama – sama dengan masyarakat memberdayakan potensi yang ada melalui program Pam Swakarsa untuk memberikan rasa aman dan tertib kepada masyarakat.
e.       Budaya masyarakat
Budaya gotong royong saling membantu dan adanya rasa kepedulian untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya telah mendorong masyarakat untuk bersama – sama dengan polisi memelihara ketertiban dan mengurangi kejahatan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika

BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
a.       Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika dilaksanakan melalui program Pam Swakarsa. Adapun program tersebut dilaksanakan melalui pembentukan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), meningkatkan siskamling dan Patroli gabungan, memasang portal di area parkir pelabuhan pada jam - jam tertentu dalam rangka penurunan angka kejahatan (khususnya curanmor), pemasangan spanduk himbauan tentang narkoba dan curanmor dsb, ,polmas (disesuaikan dengan hari rawan di wilayah kawasan Pelabuhan seperti waktu keberangkatan dan kedatangan kapal)
b.      Faktor – faktor  yang memperngaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika. Factor – factor tersebut adalah adanya ketentuan dalam pasal 5 huruf b dan c yang mengatur tentang implementasi Polmas melalui Pam Swakarsa, keterbatasan jumlah personil serta sarana dan prasarana Polsek Kawasan Pelabuhan Timika, kondisi masyarakat yang mengelompok berdasarkan pekerjaan, profesi, dll, dantumbuhnya budaya saling membantu serta kesadaran untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat itu sendiri.
2.      Saran
a.       Agar implementasi polmas yang sudah ada dapat dikembangkan sesuai dengan interest masyarakat yang lainnya. Seperti komunitas masyarakat seni lukis, tari, komunitas olahraga (sepakbola, basket, dll) dan pencinta binatang.

b.      Agar implementasi Polmas terus diselenggarakan dan dibina secara terencana berkelanjutan sehingga pada akhirnya dapat menjadi budaya yang melekat bagi masyarakat di wilayah Hukum Polsek Kawasan Pelabuhan dan dapat menjadi contoh / model bagi masyarakat lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

Tidak ada komentar: