MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.com -- Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan narkoba dengan jenis sabu-sabu sebanyak 20 Gram dari tangan salah seorang bandar narkoba inisial S alias Ufik alias Imran alias Anto, warga Jl Emisaelan Makassar, Selasa (2/4/2013) malam.
Selain narkoba jenis sabu-sabut, satuan res Narkoba Pelabuhan juga mengamankan dua ponsel dan satu motor satria milik tersangka.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Pelabuhan AKP Indra Waspada Yuda tersangka berhasil diamankan pada saat dia berada dalam kosnya di Jl Emysaelan Makassar bersama istrinya (N).
AKP Indra mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas provinsi. Sabu-sabu milik tersangkat diambil dari Jakarta, dan rencananya barang haram tersebut akan dilempar ke luar daerah.
Kata Indra, narkoba sejenis sabu-sabu yang totalnya 20 gram itu jika di rupiahkan harganya mencapai Rp 25 juta.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar