Senin, 16 Februari 2015

Enam Penjudi Sabung Ayam Dibekuk

SIDRAP,UPEKS--Jajaran Polres Sidrap melalui Satuan Reserse Kriminil (Sat Reskrim) Polres Sidrap kerjasama Polsek Dua Ptiue mengamankan 6 pemain judi sabung ayam. Lokasi penangkapan, salah satu rumah warga di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Rabu (23/4) malam. Penggerebekan lokasi judi sabung ayam di kolong rumah itu dilakukan atas laporan warga setempat.
 Warga merasa terganggu, apalagi omzetnya ditaksir ratusan juta rupiah. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resekrim Polres Sidrap itu dibantu 7 personel. Mengetahui polisi tiba, para penjudi lari kocar-kacir. Meski demikian, barang bukti yang diamankan 17 unit motor serta 1 ekor ayam jantan, 1 ring terbuat dan karpet. Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya SIk, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha, SIk, Kamis (24/4) membenarkan penangkapan itu.
 Untuk sementara, 6 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam tersebut masih diperiksa intensif. Menurut Indra, dalam operasi tersebut, dua motor dinas milik Pemkab Sidrap yang ditinggalkan pemilik diamankan. ''Mereka yang terbukti judi akan dijerat pasal 303 KUH Pidana. Ancaman 10 tahun penjara,'' kata Bripka Ibrahim,SH yang menangani kasus itu.

http://upeks.co.id/daerah/item/10187-enam-penjudi-sabung-ayam-dibekuk

Pelaku Perampokan keluarga Wagub Sulsel Ditangkap

SIDRAP -- Dua pelaku perampokan di kediaman Drg Sri Suryana Azis, keluarga Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, di Pangkajene, Sidrap, ditangkap, Kamis (22/5) sore. Keduanya adalah Anto alias Awal, 24 tahun dan Andi Erwin, 23 tahun.  
Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Sidrap. Anto dibekuk lebih awal di sekitar Klinik Anugerah, Pangkajene. Sementara Andi Erwin ditangkap di Kantor Camat Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap. Saat itu, Erwin sedang menjalankan tugas (Piket) sebagai tim pemadam kebakaran.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melacak nomor handphone milik korban yang dibawa oleh perampok.
"Si Anto kita pancing dengan perantaraan perempuan. Dia kita minta agar menghubungi Anto berpura-pura sebagai penumpang bemor," beber AKP Indra seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Jumat (23/5).
Dari situlah, sambung AKP Indra, tim buser bergegas menangkap Anto di sekitar Klinik Angerah, Pangkajene. Beda dengan Erwin, honorer UPT Pemadam Kebakaran Dinas Cipta Karya Sidrap itu ditangkap setelah Anto diminta menghubunginya.
Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya memastikan kedua lelaki itu terlibat langsung dalam aksi perampokan.
Perampokan tersebut, beber AKBP Haris, berawal saat keduanya bertemu di salah satu pangkalan ojek tak jauh dari rumah korban. "Tersangka Anto ini memang berprofesi sebagai tukang ojek. Disitulah mereka menyusun rencana bersama Erwin dan melancarkan aksinya sekira pukul 03.00 wita di rumah Drg Sri," ungkap AKBP Haris.
Mantan Kabag Ops Polres Selayar itu menjelaskan, semua hasil kejahatan kedua tersangka utuh disita kembali oleh petugas. "Tersangka berikut barang bukti, termasuk parang panjang yang digunakan mengancam korban, sementara disita untuk kepentingan penyidikan," ujar Haris.
Hingga sore kemarin, Anto dan Erwin masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Sidrap. Dihadapan penyidik, Anto dan Erwin mengaku khilaf dan aksi perampokan yang dilakukannya secara spontan.
Erwin mengaku langsung merespons ajakan Anto, pria yang pernah ditangkap Polresta Parepare pada 2011 itu, karena terdesak ekonomi. "Saya ingin menebus sepeda motor saya yang sedang tergadai," ujar Erwin seraya mengaku menyesal.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka juga mengakui peran masing-masing saat beraksi. Dalam pengakuannya, Anto mengaku bertindak sebagai eksekutor. Sementara Erwin menjaga serta mengikat korban, Sri dan Rika

http://www.jpnn.com/read/2014/05/23/236137/Pelaku-Perampokan-Keluarga-Wagub-Ditangkap-

PNS yang Tipu Warga Akhirnya Ditangkap

SIDRAP, BKM -- Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), La Rawi (40) akhirnya ditangkap Unit Buser Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) ini sebelumnya dilapor kasus penipuan terhadap warga, dengan mencatut nama pejabat. 
La Rawi dibekuk di rumahnya Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Rabu (11/2) pukul 20.00 Wita. Diapun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Menurut polisi, selama ini Rawi selalu berpindah-pindah tempat saat bersembunyi. Penangkapan ini berkat informasi pihak keluarga jika tersangka sudah berada di rumahnya dan bersembunyi.
Selama kasus ini mencuat sejak tahun 2014 lalu, La Rawi tak pernah masuk kantor menjalankan aktifitasnya selaku abdi negara. 
Kapolres Sidrap AKBP Haris Suntojaya melalui Kasat Reskrim AKP Indra Waspada Yudha mengatakan, tersangka mengiming-imingi dan menjanjikan penyaluran bantuan kepada warga dengan mengatasnamakan pejabat.
"Kita sergap dia dirumahnya pas sedang istirahat, Rabu malam. Dia sudah ditahan di dalam sel," ungkap AKP Indra di ruang kerjanya, Kamis (12/2).
Dari hasil pemeriksaan, dalam menjalan aksinya Rawi sudah berhasil memperdayai korbannya di berbagai wilayah kecamatan. Diantaranya Maritengngae, Dua Pitue, Pancalautang, Baranti, Pancarijang dan Kulo. 
"Laporan polisinya ada 35 orang korban telah melapor di polsek masing-masing. Polres hanya terima satu laporan atas nama Ibrahim Labora," kata Indra.
Dalam kasus ini, tersangka menjanjikan bantuan bergulir yang nilainya Rp3,5 juta per orang. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, korban harus lebih dulu menyetor uang sebesar Rp175 ribu dan Kartu Keluarga (KK) serta KTP sebagai pengurusan administrasi. 
Janjinya, sepekan kemudian, anggota kelompok akan menerima dana sebesar Rp3,5 juta per orang dan langsung ditranfer melalui rekening anggota masing-masing.
"Caranya, tersangka berpura-pura sebagai pejabat, lalu meminta warga membentuk kelompok sebanyak 20 orang. Namun yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada, sehingga korban melapor ke polisi,'' jelas Indra lagi.
Mengenai kasusnya, berkas laporan polisi La Rawi tetap berjalan penyidikannya di polsek dan dibackup polres. "Semua laporan di polsek tetap berjalan proses penyidikan terhadap tersangka, karena TKP laporan korban beda alamat," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, La Rawi terancam pasal KUHP 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap Hamzah, enggan berkomentar terkait kasus penipuan yang menyeret PNS di daerah ini. 
"Saya tidak berani komentar soal kasus ini, saya takut ditegur atasan," kata Hamzah singkat sambil menutup teleponnya. (ady/rus/b)

http://beritakotamakassar.com/sulselbar/item/12245-pns-yang-tipu-warga-akhirnya-ditangkap

Kamis, 11 April 2013

Sabu Rp 25 Juta Diamankan Polres Pelabuhan


MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.com -- Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan narkoba dengan jenis  sabu-sabu sebanyak 20 Gram dari tangan salah seorang bandar narkoba inisial S alias Ufik alias Imran alias Anto,  warga Jl Emisaelan Makassar, Selasa (2/4/2013)  malam.

Selain narkoba jenis sabu-sabut, satuan res Narkoba Pelabuhan juga mengamankan dua ponsel dan satu motor satria milik tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Pelabuhan AKP Indra Waspada Yuda tersangka berhasil diamankan pada saat dia berada dalam kosnya di Jl Emysaelan Makassar bersama istrinya (N). 

AKP Indra mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas provinsi. Sabu-sabu milik tersangkat diambil dari Jakarta, dan rencananya barang haram tersebut  akan dilempar ke luar daerah. 

Kata Indra, narkoba sejenis sabu-sabu yang totalnya 20 gram itu jika di rupiahkan harganya mencapai Rp 25 juta.(*)


Pengedar Shabu Jakarta Kos di Emmy Saelan


MAKASSAR, BKM--Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Selasa (2/4) sekitar pukul 22.00 Wita menangkap Supardi (24) di rumah kosnya, Jalan Emmy Saelan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 20 gram shabu-shabu. Hasil pemeriksaan terkuak, kalau Supardi adalah pengedar narkoba dari jaringan bandar shabu yang berada di Jakarta bernisial IW.
Supardi di depan polisi mengaku, 20 gram shabu-shabu tersebut dikirim oleh IW tiga hari yang lalu.
Menurut Supardi, jumlah semua barang yang dipasok IW sebanyak 250 gram. 330 gram telah berhasil dijual kepada lelaki GP seharga Rp 250 juta. Sisanya, 20 gram masih di tangan Supardi. Supardi dengan lugas menyatakan, uang tunai Rp 250 juta tersebut telah ditransfer ke rekening IW.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan AKP Indra Waspada Yuda, mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi. Itu dilakukan setelah polisi berhasil mengendus Supardi yang merupakan kaki tangan bandar shabu di Jakarta.
Penggerebekan dipimpin Kepala Unit Narkoba Polres Pelabuhan, Ipda Muh Warpa. Hasilnya, Supardi berhasil diringkus saat sedang istirahat di dalam rumah kosnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan, AKPB Audy AH Manus menegaskan, pengedar narkoba kerap memalsukan nama. Dan setelah diperiksa Supardi dikenal juga sebagai Adi alias Anto alias Iwan alias Dalle.  ''Tersangka adalah kaki tangan atau jaringan pengedar narkoba di Jakarta, setiap minggu tersangka dikirimi 250 gram shabu. Tersangka menjual shabu kepada pelanggang dengan sistem transaksi sambar di tepi jalan,'' katanya.  
http://m.beritakotamakassar.com/index.php/metro-kriminal/4280-pengedar-shabu-jakarta-kos-di-emmy-saelan.html

Selasa, 02 April 2013

20 Gram Sabu-sabu Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Makassar


MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan narkoba dengan jenis  sabu-sabu sebanyak 20 Gram , dari tangan salah seorang bandar narkoba inisial (S ) alias Ufik alias Imran alias Anto,  warga Jl Emmy Saelan Makassar , Selasa (2/4/2013) sekitar pukul 18.00 wita.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, satuan res Narkoba Pelabuhan juga mengamankan dua ponsel dan satu unit  motor satria milik tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Pelabuhan , AKP Indra Waspada Yuda, bahwa tersangka  berhasil diamankan pada saat dia berada dalam kosnya di Jl Emmy Saelan Makassar bersama istrinya (N).

"Kami berhasil mengamankan berdasarkan informasi warga. Dan kami menemukan sebanyak 20 gram sabu-sabu," kata AKP Indra Waspada Yuda, saat dikantornya.

AKP Indra mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas Provinsi Sulsel. Sabu-sabu milik tersangkat  diambil dari Jakarta, dan rencananya barang haram tersebut  akan dilempar ke luar daerah.

"Tersangka sudah menjadi target dari kepolisian selama ini terkait keterlibatnya dalam narkoba," tuturnya.

Kata Indra, narkoba sejenis sabu-sabu yang totalnya 20 gram itu, jika di rupiah-kan harganya mencapai Rp25 juta.

"Tersangka dapat dikenakan Pasal 112 ayat 2 Tentang  Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman diatas  20 tahun penjara," jelasnya.

Indra menjelaskan bahwa kasus narkoba ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui motif dan  mengungkap siapa tersangka lainnya.

"Kami belum tahu apakah ini bandar internasinal, Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,"Jelasnya. (*)

Senin, 11 Maret 2013

Konflik TNI - POLRI

 Status Polisi dengan tentara sama-sama pegawai negeri yang diangkat oleh Negara dan digaji dari uang warganegara untuk melakukan tugas, wewenang dan kewajiban tertentu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang yang ada. Setelah pensiun mereka tidak lagi bekerja dan digaji sebagai seorang polisi dan tentara serta tidak ada jaminan anak, cucu dan keluarga polisi dan tentara otomatis akan jadi tentara atau polisi. Kembali menjadi masyarakat biasa adalah sebuah jalan besar dan seharusnya menghilangkan arogansi, sombong dan merasa lebih dari yang lain disaat pendidikan mereka hanya rata-rata SMA. Beberapa pandangan tentang fenomena konflik polisi dan tentara yang seringberlaku;
1. Perbuatan tentara yang membakar, merusak, memukul dlladalah sebuah tindakan criminal, premanisme dan melanggarundang-undang dan pelakunya harus dituntut secara hukum karena tidak ada yang kebal hukum di NKRI.
2. Pengadilan Militer nampaknya tidak efektif lagi, kuno dan ketinggalan zaman. DPR harus berusaha membubarkan pengadilan Militer karena logikanya pengadilan militer tidak relevan dalam keadaan Negara sedang aman. Pengadilan militer hanyalah perludisaat berlaku perang, kacau balau, huru hara dan Negara dalam keadaan darurat diluar kontrol lainnya.
3. Konflik itu bukanlah bagian dari tujuan dan falsafah mengapa Polisi dan Tentara perlu di adakan disebuah negara. Ia juga bukan bagian dari tugas, wewenang dan kewajiban dimana mereka digaji untuk melakukan tugasnya.
4. Tentara masih seperti anak kecil yang memegang pisau dan sangat bahaya dan masih tidak matang bagaimana cara menggunakan senjata itu. Semua orang juga tahu bahwa senjata itu dibeli dari uang masyarakat bukan untuk melakukan tindakan kriminal, premanisme dan pelanggaran hukum lainnya.
5. Masih seperti kerbau yang suka menggunakan otot, malas menggunakan otak. Mendulukan nafsu dan emosi daripada akal dan rasional.
6. Saatnya para stakeholders membuat peraturan yang ketat tentang siapa anggota yang layak memegang senjata dan siapa yang masih perlu sekolah beberapa tahun lagi baru layak memegang senjata. Tahap kemampuan managemen konflik, rasionalitas dan cara mengambil keputusan menjadi penentu kebijakan itu tentunya.
7. Hukum adalah panglima disebuah negara hukum, siapapun yang bersalah baik masyarakat, pns, polisi, tentara sampai presiden sekalipun harus dihukum. Penyelesaian masalah diluar hukum, apalagi dengan melanggar hukum, premanisme dan kriminal adalah terlarang disebuah negara hukum.
8. Sejauh ini berbagai kasus polisi dan tentara bayaran pengusaha belum mendapat hukuman (setahu saya) padahal mereka menyalahi kode etik, tanpa surat tugas, menyimpang dari tujuan hakiki mereka diadakan dan digaji.
9. Bagaimana boleh senjata berat bisa keluar markaz tanpa sepengetahuan komandan dan pimpinan harus diinterogasi tentang ini. Kalau perlu pindah tugaskan, turunkan pangkat atau penjarakan.
10. Walaupun konflik hanya melibatkan sebagian kecil polisi dan tentara, namun ia menunjukkan kuatnya institusi-isme. Konflik berlaku karena membela institusi, kelompok dan golongan, bukan berlaku karena membela tanah air.
11. Kurangnya idealisme, nasionalisme dan patriotisme polisi dan tentara. Karena konflik itu tidak ada kaitannya dengan tugas pertahanan dan keamanan negara, membela tanah air, cinta negara, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dimana polisi dan tentara digaji dengannya.
12. Konflik sangat memalukan karena sependek pengetahuan penulis konflik institusi negara seperti ini hanya pernah berlaku di Indonesia. Apa kata dunia, hari begini polisi dan tentaranya masih seperti anak TK..
13. Kedua institusi ini punya sejarah masa lalu dan masa kini yang kurang baik. Polisi dan tentara lebih sering patut disebut sebagai alat penguasa dan pengusaha daripada sebagai alat negara. Sehingga energi mereka lebih banyak terkuras untuk melayani penguasa dan pengusaha daripada sebagai abdi negara. Tidak ada kaitannya konflik dengan kebaikan negara (dalam sistem politik, negara dengan penyelenggara negara sangat berbeda)
14. Semua peralatan polisi dan tentara, pakaian, senjata, kenderaan dan sebagainya dibeli dari uang warganegara untuk tujuan tertentu seperti pertahanan dan keamanan negara, bukan keamanan penguasa dan pengusaha. Bukan juga untuk membunuh sesama warganegara dan itu bukan wewenang, tugas dan kewajiban mereka diadakan dan digaji.
15. Pengecut, penakut dan banci karena keberanian yang berlindung dibalik pakaian dinas dan senjata yang dibeli dari uang warganegara. Kalau ingin Gentleman tentara seharusnya membuka pakaian dinas dan meninggalkan alat dinas (karena semuanya dibeli bukan untuk tujuan itu) lalu menyelesaikan masalah itu dengan empat mata atau kelompok dengan kelompok dengan membuka pakaian dinas. Itu baru berani satu lawan satu tanpa berlindung dibalik pakaian dan senjata dinas yang dibeli warganegara untuk tujuan tugas dan kerja.
16. Konflik bisa diselesaikan dengan profesional seperti dengan mengadakan pertandingan tinju, karate, silat, judo dll satu lawan satu antara polisi dengan tentara. Atau juga melakukan pertandingan bola, volly ball, badminton, tenis, catur, renang dan sebagainya antara kelompok polisi dengan kelompok tentara. Kalau hebat bisa mengharumkan nama negara karena menang dalam olimpic, seagames dll.
17. Polisi dan tentara telah menyimpang dari tugas, wewenang dan kewajibannya dan seharusnya mereka malu menggunakan pakaian dinas untuk melakukan konflik. Kalau berani seharusnya satu lawan satu Gentleman dengan menanggalkan pakaian dinas.
18. Sangat bodoh, picik dan memalukan, karana mungkin ini adalah satu-satunya yang berlaku didunia. Sependek pengetahuan saya, belum ada berlaku Polisi dan Tentara berantam menggunakanpakaian dinas dan senjata yang dibeli dari uang warganegara dengan merusak bangunan yang dibangun dari uang warganegara.
19. Menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik jauh lebih baik daripada menempuh jalan premanisme dan kekerasan karena Indonesia adalah negara hukum.
20. Pendidikan polisi dan tentara harus ditingkatkan seperti, akidah, ibadah dan tasawuf, managemen konflik, psikologi dan idealnya banyakkkan polisi dan tentara mereka yang berpendidikan S1 minimal. Bukan mayoritas tamat SMP seperti saat ini..
21. Untung saja konflik tidak berlaku di institusi pemerintah lainnya seperti umpamanya pegawai PU membakar gedung Imigrasi karena meminta uang sogokan waktu mengurus pasport. Atau pegawai departemen pertanian membakar gedung PU karena meminta uang sogokan untuk mendapatkan proyek dan seterusnya
22. Mungkin setiap polisi dan tentara baik diberikan buku saku tentang petunjuk teknis, tentang SOP, tentang batas, tugas dan wewenang masing-masing, tentang kode etik dan sebagainya. Saya sebagai polisi, ini tugas, wewenang dan kerja saya. Saya sebagai tentara ini tugas, wewenang dan kerja saya dan saya digaji untuk melakukan kerja ini setiap bulan, diberi fasilitas lainnya seperti rumah dinas, biaya kesehatan, asuransi dan sebagainya.
23. Dari komen-komen di media massa tentang polisi dan tentara ternyata masyarakat kita masih banyak buta huruf tentang kewenangan, hak dan kewajiban ini. Sehingga ada yang bersedih berlebihan disaat tentara mati ditembak di Papua. Padahal itu adalah tugas dan kewajibannya dan mereka dibayar untuk melakukan tugas itu. Sementara kematian adalah resiko kerja yang dialami oleh setiap orang. Semua kerja beresiko, mengapa tidak diberitakan tentang pegawai kebakaran yang mati waktu bertugas, pegawai negeri lainnya yang mengalami kecelakaan waktu bertugas karena itu adalah tugas dan kewajibannya dan mereka digaji untuk melakukan tugas itu. Resiko datang lebih kepada kurang hati-hati dan memang adat dunia yang penuh resiko.
24. Kebodohan masyarakat juga terlihat disaat ada yang mendukung tindakan kriminal, premanisme dan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat negara. Mungkin sejarah 21 tahun orla dan 32 tahun orba telah sempurna meng-kerbau-kan warganegara sehingga mereka tidak tahu akan hak mereka sebagai warganegara. Yang diajar selama ini hanyalah kewajiban mereka sebagai warganegara. Kebodohan masyarakat kita akan terlihat jelas disaat kita mendengar komentar dari warganegara lain yang lebih maju dari kita tentang peristiwa yang sama.
25. Majunya Indonesia hanya dengan profesionalisme, penegakan hukum, partisipasi, rule of low, transperansi,responsiveness pertanggungjawaban, orietasi konsesus, persamaan, efektif efisien, akauntabiliti, strategik, integritas bukan dengan premanisme, criminal dan pelanggaran hukum lainnya

Selasa, 22 Januari 2013

Polres Pelabuhan Tangkap Pengedar Sabu


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan, Makassar, meringkus dua orang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Setiawan alias Ali (19) dan Nur Halim (36), Kamis, (13/12/2012) dini hari. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Indra Waspada Yuda, menerangkan, Halim diringkus di Jl Pampang V.. Sementara Ali diringkus di Jl Urip Sumohardjo.

"Dari tangan H dan A, petugas berhasil menyita barang bukti sabu," kata Indra, Kamis (13/12/2012) siang.

Indra menambahkan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Polres Pelabuhan Usut Jaringan Narkoba


MAKASSAR,UPEKS—Untuk mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan pasangan suami istri, Kumar alias Koja (25) dan Rina (27), tim Satuan Narkoba Polres Narkoba terus melakukan pengusutan. Menindaklanjuti keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah lokasi yang dicurigai langsung diselidiki polisi. Sebelumnya, pasangan pebisnis obat terlarang itu dibekuk tim sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (12/12).
Keduanya diringkus dikediamnannya di Jalan Pampang V Makassar beberapa hari lalu. Dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu tiga saset kecil, alat timbangan, alat isap, dua pirex kaca, 30 plastik bening dan sebuah korek gas. Untuk kepentingan penyelidikan, sepasang suami istri tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan, kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Akp Indra Waspada Yuda. (Mg07/arf).


Suami Isteri Tersandung Narkoba

Makassar,UPEKS— Pasangan suami istri, Kumar alias Koja (25) dan Rina (27) diringkus tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar, Rabu (12/12). Keduanya diringkus di kediamnannya di Jalan Pampang V Makassarsetelah petugas kepolisian menerima informasi warga sekitar. Saat penggeledahan dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu tiga saset kecil, alat timbangan, alat isap, dua pirex kaca, 30 plastik bening dan sebuah korek gas.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, sepasang suami istri tersebut langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Akp Indra Waspada Yuda Sik mengatakan, penangkapan dilakukan, setelah adanya informasi warga. “Agar tak kehilangan jejak, tim langsung melakukan penyergapan,” katanya usai pelantikan sebagagi Kasat narkoba Polres Pelabuhan, Rabu (12/12). Diakuinya, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut. (Mg07/arf).


Rabu, 13 Juni 2012


IMPLEMENTASI POLMAS MELALUI PROGRAM PAM SWAKARSADALAM RANGKA MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KAWASAN PELABUHAN TIMIKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Di Indonesia kita mulai mengenal model perpolisian masyarakat sejak tahun 2005 meski sejatinya semenjak tahun 2000-an wacana itu sudah muncul, di Negara lain mungkin Polmas dikenal dengan istilah berbeda, di Jepang lazim disebut sebagai koban, di Amerika, Singapura, Inggris kita mengenal istilah Neighbourhood Policing atau istilah sejenis lainnya, yang esensinya tak jauh beda dengan pengertian Polmas di Indonesia. Secara general mungkin dapat ditarik benang merah, bahwa inti Polmas, Koban, Neighbourhood Policing atau istilah sejenis bisa terwakili dalam satu frase “ Community Oriented Policing “ atau jika di Indonesiakan berarti perpolisian yang berorientasi pada kebutuhan komunitas / masyarakat, yang kemudian lazim disingkat Perpolisian Masyarakat ( Polmas ).
Perubahan paradigma menuju Kepolisian sipil menuntut Polri untuk melakukan reformasi dalam berbagai aspek termasuk penentuan besarnya porsi pelaksanaan tugas pokok kepolisian.Apabila dahulu Kepolisian Negara Republik Indonesia lebih mengutamakan tugas penegakkan hukum terhadap kejahatan yang bersifat represif, maka pada saat sekarang ini tugas yang diutamakan adalah upaya pencegahan kejahatan guna pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pendekatan yang bersifat proaktif dengan mengedepankan kemitraan polisi dan masyarakat.Konsep pemberdayaan potensi masyarakat ini dikenal dengan perpolisian masyarakat (Polmas).
Implementasi Polmas di Polsek Kawasan Pelabuhan Timika menerapkan polmas model Pam Swakarsa melalui pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan kemauan masyarakat serta pengembangan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM) dalam rangka memelihara ketertiban masyarakat dan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika.


2.      Permasalahan

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan implementasi polmas melalui program Pam Swakarsadalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum polsek metro taman sari dapat kita identifikasikan kepada persoalan – persoalan sebagai berikut :
a.       Bagaimana Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuahan Timika ?
b.      Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika ?












BAB II
PEMBAHASAN

1.      Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika

Berdasarkan Skep Kapolri 737 / 2005 dan no. 433 / 2006, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia kemudian membentuk FKPM. Bersama jajaran instansi yang terkait di kawasan Pelabuhan ( Syahbandar, KPLP, dll ) Kapolsek mengumpilkan seluruh karyawan dan buruh angkut TKBM di kawasan Pelabuhan untuk memberikan ceramah soal Polmas dan  pembentukan Pam Swakarsa
Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan dilaksanakan melalui program Pam Swakarsa. Adapun program tersebut antara lain :melalui pembentukan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), Patroli gabungan, Pembinaan TKBM dan TKBM kamtibmas.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka implementasi polmas :sosialisasi polmas terhadap anggota polsek kawasan pelabuhan Timika, penempatan anggota polisi selaku anggota polmas disetiap kegiatan patroli gabungan, sebagai Pembina pada kegiatan Pam Swakarsa
Program kerja anggota polmas  adalah mengaudit dan mendata seluruh anggota FKPM dan para anggota TKBM dikawasan pelabuhan, melakukan pendekatan secara personal/individu,kepada setiap TKBM ,secara bertahap,simultan dan berkesinambungan, tertib pelaksanaan giat polmas diimbangi dengan tertib administrasi,guna pelaporan dan aktualisasi secara data. Adapun implementasi kerja Pam Swakarsa meliputi :meningkatkan siskamling dan Patroli gabungan, memasang portal di area parkir pelabuhan pada jam - jam tertentu dalam rangka penurunan angka kejahatan (khususnya curanmor), pemasangan spanduk himbauan tentang narkoba dan curanmor dsb, ,polmas (disesuaikan dengan hari rawan di wilayah kawasan Pelabuhan seperti waktu keberangkatan dan kedatangan kapal)


2.      Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika.

Ada beberapa factor yang memperngaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika. Factor – factor tersebut adalah ketentuan perundang – undangan, personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika, Sarana dan atau fasilitas, kondisi masyarakat, dan budaya masyarakat. Di bawah ini akan dijelaskan factor – factor yang mempengaruhi hal tersebut.

a.      Ketentuan perundang – undangan.
Berdasarkan pasal 5 huruf a Perkap no 7 tahun 2008 tentang tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Community of interest adalah warga masyakat yang berbentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (Community of interest), contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan,keahlian, hobi, dan lain-lainnya. Disamping itu berdasarkan pasal 5 huruf c, Polmas juga dapat diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal di dalam suatu lokasi tertentu ataupun lingkungankomunitas berkesamaan profesi (misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi,kepentingan, dsb), sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal disuatu tempat yang sama, tetapi dapat saja tempatnya berjauhansepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung secaraintensif atau adanya kesamaan kepentingan, (misalnya : kelompok ojek,hobi burung perkutut, pembalab motor, hobi komputerdan sebagainya)yang semuanya bias menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.



b.      Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika.
Keterbatasan jumlah personil dalam menangani segala kegiatan perpolisian di wilayah hukumnya mendorong Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika untuk memberdayakan potensi masyarakat yang ada untuk melaksanakan polmas.
c.       Sarana dan atau fasilitas.
Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki dalam menangani segala kegiatan perpolisian di wilayah hukumnya mendorong Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Timika untuk memberdayakan potensi masyarakat yang ada untuk melaksanakan polmas.
d.      Kondisi masyarakat
Wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika terdiri dari dua kawasan pelabuhan yang terpisah, yakni Pelabuhan bongkar muat dan Penumpang dan Pelabuhan Perikanan. Kemudian adanya masyarakat yang bermukim di kawasan pelabuhan dari masyarakat suku Kamoro, dimana yang seharusnya kawasan pelabuhan harus steril dari pemukiman masyarakat. Adapun kegiatan masyarakat yang ada di sekitar kawasan pelabuhan adalah berdagang dan jasa. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut diatas Polsek Kawasan Pelabuhan Timika bersama – sama dengan masyarakat memberdayakan potensi yang ada melalui program Pam Swakarsa untuk memberikan rasa aman dan tertib kepada masyarakat.
e.       Budaya masyarakat
Budaya gotong royong saling membantu dan adanya rasa kepedulian untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya telah mendorong masyarakat untuk bersama – sama dengan polisi memelihara ketertiban dan mengurangi kejahatan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika

BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
a.       Implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika dilaksanakan melalui program Pam Swakarsa. Adapun program tersebut dilaksanakan melalui pembentukan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), meningkatkan siskamling dan Patroli gabungan, memasang portal di area parkir pelabuhan pada jam - jam tertentu dalam rangka penurunan angka kejahatan (khususnya curanmor), pemasangan spanduk himbauan tentang narkoba dan curanmor dsb, ,polmas (disesuaikan dengan hari rawan di wilayah kawasan Pelabuhan seperti waktu keberangkatan dan kedatangan kapal)
b.      Faktor – faktor  yang memperngaruhi implementasi Polmas di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Timika. Factor – factor tersebut adalah adanya ketentuan dalam pasal 5 huruf b dan c yang mengatur tentang implementasi Polmas melalui Pam Swakarsa, keterbatasan jumlah personil serta sarana dan prasarana Polsek Kawasan Pelabuhan Timika, kondisi masyarakat yang mengelompok berdasarkan pekerjaan, profesi, dll, dantumbuhnya budaya saling membantu serta kesadaran untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat itu sendiri.
2.      Saran
a.       Agar implementasi polmas yang sudah ada dapat dikembangkan sesuai dengan interest masyarakat yang lainnya. Seperti komunitas masyarakat seni lukis, tari, komunitas olahraga (sepakbola, basket, dll) dan pencinta binatang.

b.      Agar implementasi Polmas terus diselenggarakan dan dibina secara terencana berkelanjutan sehingga pada akhirnya dapat menjadi budaya yang melekat bagi masyarakat di wilayah Hukum Polsek Kawasan Pelabuhan dan dapat menjadi contoh / model bagi masyarakat lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri



UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KAMPUNG AMBON

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Berkembangnya suatu Negara berarti begitu banyak hal yang akan muncul dan masalah yang harus diselesaikan. Masalah penyalahgunaan narkoba sampai sekarang masih menjadi masalah yang memusingkan kita semua ditinjau dari berbagai aspek kehidupan. Fenomena ini merupakan suatu kejutan baru dimana banyak tenaga ahli diberbagai bidang belum mampu menyikapi atau mengantisipasi keadaan ini secara optimal. Akibatnya banyak masyarakat yang terjerumus kedalam lingkungan narkoba dan kehilangan segala hal.
            Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.
            Di Jakarta terdapat suatu kawasan yang bernama kampong Ambon dimana kawasan tersebut dikatakan sebagai sarangnya narkoba karena pemakaian dan transaksi narkoba di kawasan tersebut seperti sudah menjadi hal biasa. Awal mulanya kawasan kampong Ambon berasal dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin untuk memindahkan orang – orang Ambon yang menetap di kawasan Senen dan Kwitang ke pinggiran kota pada tahun 1973. Pada awalnyaorang yang menetap di kampong Ambon tidak terlalu banyak, sekitar 400 keluarga. Tapi seiring berjalannya waktu jumlah orang Ambon yang menjadi warga kampong Ambon terus bertambah, bahkan sekarang diperkirakan ada 2000 kepala keluarga asal Ambon.
            Tak ada yang tahu, sejak kapan kampong Ambon di “cap” sebagai sarang narkoba, tetapi menurut beberapa warga pada awal 1990-an sudah ada peredaran narkoba disana. Sekarang Kampung Ambon merupakan tempat yang aman untuk bersembunyi sambil memakai narkoba bahkan sekarang sudah menjadi tempat mengedarkan narkoba karena bebas dari pengawasan aparat. Di kampong Ambon memang terkenal akan peredaran, label surga belanja pemakai narkoba yang disematkan ke kawasan ini bahkan termasyur sampai ke luar kota. Hilir mudik para pengedar dan pemakai narkoba yang mendatangi kawasan ini tidak hanya kalangan bawah atau menengah, pejabat pemerintah, selebriti, bahkan anggota legislative sering berkunjung ke kawasan ini, bahkan beberapa saat lalu ada pejabat pemerintah yang ditangkap aparat Polri.
            Meski sudah berkali – kali diadakan operasi, tempat ini terus kembali subur dengan praktek transaksi narkoba karena diduga kawasan tersebut dilindungi oleh aparat pemerintahan baik TNI maupun Polri bahkan yang menjaga kawasan ini merupakan anggota salah satu ormas di Jakarta
B.     Permasalahan
Dalam tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai
1.      Mengapa transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon tetap terjadi / tetap berjalan?
2.      Bagaimana upaya penaggulangan terhadap bahay narkoba di Kampung Ambon?









BAB II
KAJIAN TEORI

A.    Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).

Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.

B. Kemungkinan yang terjadi pada pengguna Narkoba
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi narkotika secara berlebihan beresiko sebagai berikut :

1. Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat- zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.

2. Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.

3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.

4. Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
C.    Pengertian Hukum Kepolisian
Hukum kepolisian adalah suatu perangkat hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepolisian. Dimana bila dilihat dari segi kata pokok kepolisian maka polisi dapat diartikan sebgai fungsi yang menyangkut tugas dan wewenang atau organ yang menyangkut organisasi dan administrasi.
Artinya dalam hukum kepolisian sebuah aturan dan wewenang atau hak akan sangat memiliki peran aktif dalam membantu kepolisian untuk melakukan tugas-tugasnya dan tindakan-tindakannya, dimana timbal balik kedua perangkat tersebut secara harfiah menghasilkan 2 (dua) pengertian arti hukum yang diantaranya :
1        Hukum kepolisian bersifat materiil
2        Hukum kepolisian bersifat Formal
            Dimana sifat dari hukum kepolisian adalah mengatur dan memaksa memuat baik ketentuan procedural maupun substantive. Dimana sifat mengatur memberi pedoman tentang cara pelaksanaan tugas polisi yang sebaiknya dan hukum yang tujuannya hanya member pedoman tentang bagaimana yang sebaiknya. Sedangkan sifat memaksanya adalah member paksaan kepada polisi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang – undangan dan kewajiban umumnya dan bagi yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi
d. Teori Pencegahan Kejahatan
            Meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan, baik melalui pengurangan kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha pemberian pengaruh kepada orang yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum.

e. Teori Kontrol Sosial
            Penyimpangan merupakan hasil :
-          Kegagalan dalam menanamkan norma – norma perilaku yang secara sosial diterima dan ditentukan.
-          Runtuhnya control internal.
-          Tiadanya aturan – aturan sosial yang menentukan tingkah laku di dalam keluarga, sekolah dan kelompok lainnya











BAB III
PEMBAHASAN

            Hukum kepolisian merupakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari disiplin ilmu dan disiplin hukum yang berlaku universal. Hukum kepolisian sebagai hukum positif untuk melaksanakan kebijakan criminal baik dalam melaksanakan kebijakan hukum pidana maupun kebijakan diluar hukum pidana, yang merupakan bagian integral politik sosial untuk mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam alinea ke empat pada pembukaan undang – undang dasar 1945. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum kepolisian sangat besar sekali pengaruh Polri baik hukum pidana maupun diluar hukum pidana untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan baik dalam subtansi hukum kepolisian maupun budaya hukm kepolisian untuk pencegahan kejahatan dalam mewujudkan tujuan hukum dan tujuan nasional. Terjadinya konflik masyarakat baik horizontal maupun vertical yang berakibat wujud konkrit masyarakat selalu bertingkah laku beringas dan kasar. Sedangkan para penyelenggara Negara baik didaerah maupun pusat tidak malu – malu melakukan berbagai macam tindak pidana seperti narkoba, kedua budaya tersebut sulit dihilangkan, selama hukum kepolisian belum dirumuskan secara konkrit dan tepat.

III.1 Mengapa transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon tetap terjadi / berjalan?
Dalam permasalahan yang terjadi di kampong Ambon dimana dalam penanganannya aparat keamanan seakan – akan tak mampu menyentuh kawasana tersebut, Polisi bak macan ompong, nyatanya sudah berkali – kali polisi menggrebek, narkoba tetap saja marak di wilayah yang banyak dihuni masyarakat Ambon. Disamping ketidak mampuan aparat keamanan dalam mengatasai permasalahan narkoba di kampong Ambon juga adanya kecurigaan bahwa aparat keamanan ikut pula “ bermain “ di kampong Ambon sangat masuk akal. Sebagai ladang penghasil uang, sangat mungkin dan hal ini sudah menjadi “ tradisi “ dimana para Bandar menyetor duit ke sejumlah aparat keamanan baik BNN,Polri maupun TNI dengan imbalan bisnis mereka tidak dibersihkan. Wajar jika ada yang sinis menyebutkan bahwa penggerebekan selama ini terjadi sebenarnya sia – sia. Sebelumnya para Bandar sudah mendapat informasi dari kaki tangan mereka dari aparat keamanan. Jadi meskipun telah berkali – kali dilakukan penggrebekan dan razia dari aparat keamanan tetap saja terjadi  penyalahgunaan di kampong Ambon.
Disamping adanya “ permainan “  dengan aparat keamanan, transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon sudah mengakar dan turun temurun, dari generasi ke generasi sehingga sangat sulit untuk diberantas. Meskipun sudah tidak terhitung lagi sampai beberapa kali instansi dan aparat keamanan melakukan penyuluhan dan pembinaan mengenai bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat di kampong Ambon tetapi tetap saja terjadi penyalahgunaan narkoba

III.2     Bagaimana upaya penaggulangan terhadap bahaya narkoba di Kampung Ambon?
            Berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai instansi yang terkait dan aparat keamanan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba atau menurangi penyalahgunaan narkoba di kampong Ambon. Upaya pemberantasan narkotik di Kampung Ambon tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian maupun BNN tetapi butuh komitmen dan dukungan dari  semua pihak, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan juga peran serta dari seluruh lapisan masyarakat setempat.
            Masing – masing pihak telah mencoba menjalankan programnya dalam usaha mencegah peredaran narkoba di kampong ambon seperti dari pihak pemerintah daerah dengan operasi yustisi. Cara ini dianggap cukup efektif karena maraknya peredaran narkotik mengundang banyak warga pendatang dari luar Jakarta ke Kampung Ambon. Mereka tergiur oleh             bisnis narkoba, makanya tinggal juga di sana. Operasi yustisi juga dimaksudkan untuk mendata kembali penduduk yang memang tinggal di kampung itu. Karena Pemerintah daerah juga  yakin tidak semua warga di sana adalah pengedar narkotik. Biar tahu mana penduduk asli dan yang pendatang. Disamping operasi yustisi yang dilakukan, pemerintah daerah juga sering melakukan penyuluhan dan pembinaan melalui dinas sosial dan dinas kesehatan mengenai bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba.
            Disamping apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, pihak kepolisian juga telah melakukan upaya - upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon, misalnya dengan melakukan operasi penindakan / razia, pembinaan dan penyuluhan, melakukan patroli rutin di kawasan kampong Ambon, mendirikan pos polisi di kawasan kampong Ambon tersebut dan upaya – upaya lainnya. Tetapi upaya – upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak tersebut masih belum mampu mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di kampong Ambon.
Satu – satunya jalan yang dibutuhkan untuk menumpas habis narkoba disana hanyalah komitmen dan keseriusan seluruh aparat keamanan, termasuk TNI. Kepolisian dan TNI mesti bertindak tegas; menangkap dan menghukum seberat – beratnya jika ada anggotanya yang terlibat bisnis illegal itu. Bahkan jika perlu para pemimpin dari masing – masing instansi terjun langsung mengawasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kampung Ambon.
Kemudian setiap perbuatan tentu ada konsekuensinya dimana setiap masyarakat maupun aparat yang terlibat di dalamnya mesti dihukum seberat – beratnya. Jika jaminan ini diberikan maka upaya pembersihan dikampung Ambon niscaya lebih mudah dilaksanakan. Sebab warga setempat yang selama ini reaktif terhadap penggrebekan karena khawatir ditangkap, bisa berbalik setuju jika kawasan mereka dibebaskan dari narkoba. Upaya – upaya tersebut diatas tentunya merupakan penjabaran tugas dari metode – metode yang digunakan dalam pemberantasan narkoba.
Metode – metode yang digunakan adalah :
A.    Promotif disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.

B.     Preventif disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.

C.    Kuratif disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai narkoba. Pemakaian narkoba sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus.Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga, dan penderita. Inilah sebabnya mengapa pengobatan pemakai narkoba memerlukan biaya besar tetapi hasilnya banyak yang gagal. Kunci sukses pengobatan adalah kerjasama yang baik antara dokter, keluarga dan penderita.

D.    Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif, asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan (HIV/AIDS, hepatitis, sifilis dan lain-lain).

E.     Represif Program adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum.

Metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang paling mendasar dan efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif.




BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

         Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Penyalahgunaan narkoba di kampong Ambon sudah turun temurun sehingga perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah, sehingga tradisi yang jelek ini tidak terjadi secara terus menurus yang tentunya kelak yang akan menjadi korbannya adalah anak cucu kita.
Perlu adanya upaya yang serius dari aparat penegak hukum sehingga tidak terkesan bahwa upaya yang dilakukn oleh aparat keamanan di kampong Ambon hanya sebatas formalitas saja dan hanya mencari popularitas murahan saja. Dengan berbagai upaya seperti upaya preemtif, preventif dan represif. Program Preemtif dilaksanakan dengan cara sosialisasi, preventif dilaksanakan dengan cara penyuluhan dan razia, sedangkan Represif ( penindakan ) dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan. Pada kenyataannya secara keseluruhan aparat keamanan hanya terfokus pada pelaksanaan razia dan penindakan, sedangkan sosialisasi dan penyuluhan tidak dilakukan secara optimal.

B.Saran

        Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, lingkungan, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka. Saran yang diberikan penulis adalah :
Untuk aparat keamanan :
1.      Pihak kepolisian diharapkan agar melaksanakan upaya atau program pemberantasan narkoba secara seimbang mulai dari sosialisasi, penyuluhan, razia dan penindakan. Mengingat kepolisian lebih mengutamakan razia dan penindakan
2.      Untuk meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, agar Polri dan BNN diharapkan dapat melaksanakan upaya sosialisasi dan penyuluhan secara mandiri dengan substansi materi yang diberikan secara mendalam dan menggunakan alat peraga, agar penyuluhan lebih bermakna.
3.      Melakukan kerja sama dengan berbagai instansi yang terkait untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas di lapangan
Kepada Masyarakat :
1.      Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, diharapkan masyarakat sendiri harus lebih proaktif untuk melakukan pemberantasan dengan cara member laporan kepada aparat keamanan dan tidak menghalang – halangi atau menutup – nutupi informasi kepada pihak kepolisian ketika sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kampung Ambon.
2.      Kesadaran individu merupakan factor utama dalam meluas dan meningkatnya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, kepada masyarakat diharapkan agar tidak pernah untuk mencoba bahkan menjadi budak narkoba. Untuk pengedar dan pengguna harus bisa menghentikan dalam menyalahgunakan narkoba dan menyadari bahwa narkoba memiliki dampak yang buruk bagi penggunanya.
3.      Membentengi keluarga dan diri sendiri dengan memperkuat keimanan dan ketaqwaan sehingga tidak mudah tergoda dalam jeratan narkoba.
Kepada Pemerintah :
1.      Agar kiranya melakukan penyuluhan – penyuluhan dan kegiatan sambang melalui instansi terkaitnya mengenai dampak dan bahaya dari narkoba sehingga masyarakat kampong ambon mengetahui dampak dan bahaya dari narkoba.
2.      Memberikan pelatihan – pelatihan atau kegiatan – kegiatan kepada masyarakat kampong Ambon untuk mengalihkan perhatian mereka yang selama ini terfokus pada penyalahgunaan narkoba.
3.      Melakukan operasi yustisi, sehingga dapat mengetahui mana penduduk asli setempat dan mana yang merupakan warga pendatang















DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, R. H. SIK.S.H, M.H, Dr, Prof Hukum Kepolisian. Jakarta : PTIK Press 2011
Sudarsono, Teguh. DR Bungai Rampai. Jakarta : Mulia Angkasa 2007
Topo Santoso, SH, MH dan Eva Avhjani SH, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Muhammad Kemal, Strategi Pencegaha Kejahatan. PT Citra Aditya Bhakti, Bandung 1994