Selasa, 22 Januari 2013

Polres Pelabuhan Tangkap Pengedar Sabu


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan, Makassar, meringkus dua orang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Setiawan alias Ali (19) dan Nur Halim (36), Kamis, (13/12/2012) dini hari. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Indra Waspada Yuda, menerangkan, Halim diringkus di Jl Pampang V.. Sementara Ali diringkus di Jl Urip Sumohardjo.

"Dari tangan H dan A, petugas berhasil menyita barang bukti sabu," kata Indra, Kamis (13/12/2012) siang.

Indra menambahkan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Tidak ada komentar: