Rabu, 13 Juni 2012

                              MENGAWAL DAN MENJAGA KEBIJAKAN PEMERINTAH 
                                           MENGENAI KENAIKAN HARGA BBM


                                                               BAB I PENDAHULUAN

            Untuk mengurangi beban Negara, yang berkaitan dengan pemberian subsidi terhadap BBM yang semakin membengkak, sehingga Pemerintah merencanakan kenaikan BBM untuk merespons harga minyak dunia yang sudah melambung tinggi yang melebihi asumsi harga minyak ICP sebesar USD90 per barel. Polri yang merupakan alat Negara dalam menjaga kamtibmas harus menjaga dan mengawal kebijakan pemerintah tersebut. Dampak dari rencana kenaikan harga BBM ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Indonesia yang merupakan Negara demokrasi dimana merupakan system pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Sehingga akhir – akhir ini banyak terjadi aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM yang tak jarang menimbulkan aksi kekerasan yang melibatkan anggota Polri dengan masyarakat, dimana akibat aksi kekerasan tersebut menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak. Akibat timbulnya korban dari masyarkat, Polri sering dipojokkan dengan masalah penyalahguanaan kekuasaan sehingga ada tuntutan tentang hak asasi manusia, tetapi dilain pihak sebagai perorangan personil Polri tersebut juga memiliki hak yang sama, dimana dalam Lembaga Kepolisian juga mengatur tentang perlindungan Ham bagi anggota Polri yang diatur dala Peraturan Kapolri no 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


                                                             BAB II PEMBAHASAN
 
               Dalam Perkap no 8 tahun 2009 terdapat pembahasan mengenai perlindungan ham terhadap anggota Polri yakni di pasal 56 dan 57, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai hak – hak yang didapat oleh anggota Polri serta perlindungan ham dari pimpinan atau pejabat Polri. Dalam pasal 56 dan 57 ini hanya sebatas mengatur tentang perlindungan ham yang di dapat dari atasannya / pimpinannya, tetapi tidak ada aturan mengenai atasan atau pimpinan yang tidak member perlindungan ham terhadap anggotanya, dalam pasal ini hanya berupa saran kepada setiap pimpinan atau atasan untuk memberikan perlindungan terhadap anggotanya, tidak ada norma yang mengatur tentang masalah sanksi atau konsekuensi akibat perbuatan melanggar pasal tersebut, kemudian tidak ada juga yang mengatur tentang perlindungan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, sedangkan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sangatlah penting dikarenakan tugas Polri yang semakin berat ke depannya .Tugas Polri yang selalu berhadapan dengan masayarakat dan dimana setiap anggota Polri dituntut untuk mengedepankan Ham dalam pelaksanaan tugasnya tentu tidak sebanding dengan apa yang didapatkan oleh anggota Polri sendiri, dimana tidak ada perlindungan bagi dirinya sendiri sehingga diharapkan nanti kedepannya ada aturan yang mengatur perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
               Saat ini dalam setiap pelaksanaan tugasnya aparat kepolisan banyak dibenturkan dengan perasaan ragu – ragu dan kecemasan yang timbul akibat tidak adanya perlindungan Ham bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya,baik perlindungan dari dampak pelaksanaan tugas maupun dampak pribadi yang ditimbulkan, sehingga hal ini mempengaruhi kejiwaan dari setiap anggota Polri sehingga banyak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri.
               Perlindungan yang ideal bagi anggota Polri tentunya akan membawa dampak yang baik bagi institusi Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam menciptakan harkamtibmas, perlindungan yang ideal itu berupa hak – hak yang berlaku bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya dan didukung oleh kewajiban pimpinan atau atasan untuk memberikan support bagi anggota dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga tidak ada kesan acuh tak acuh dari pimpinannya, dimana kewajiban tersebut bukan hanya berbentuk saran tetapi wajib dilaksanakan oleh pejabat Polri.


                                                            BAB III KESIMPULAN 

3.1 Kesimpulan
          Dari penjelasan diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa perlindungan HAM terhadap anggota Polri sangatlah penting untuk menunjang pelaksanaan tugas dilapangan, kemudian pada saat ini topic mengenai perlindungan ham bagi anggota Polri hangat diperbincangan dimasyarakat karena resiko dari kinerja Polri tinggi sekali namun dalam pemberian perlindungan, tidak bisa anggota Polri dilindungi secara langsung. Perlindungan tidak hanya berupa perlindungan tidak hanya yang berhubungan dengan atasan dan bawahan tetapi juga mengenai perorangan dari anggota polri tersebut.

3.2 Saran
      a. Disarankan Polri harus merevisi atau membuat perkap baru mengenai Perlindungan Ham terhadap anggota Polri
      b. Menetukan standar perlindungan ham bagi anggota Polri






 by Indra waspada yuda

Tidak ada komentar: