Selasa, 02 April 2013

20 Gram Sabu-sabu Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Makassar


MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan narkoba dengan jenis  sabu-sabu sebanyak 20 Gram , dari tangan salah seorang bandar narkoba inisial (S ) alias Ufik alias Imran alias Anto,  warga Jl Emmy Saelan Makassar , Selasa (2/4/2013) sekitar pukul 18.00 wita.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, satuan res Narkoba Pelabuhan juga mengamankan dua ponsel dan satu unit  motor satria milik tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Pelabuhan , AKP Indra Waspada Yuda, bahwa tersangka  berhasil diamankan pada saat dia berada dalam kosnya di Jl Emmy Saelan Makassar bersama istrinya (N).

"Kami berhasil mengamankan berdasarkan informasi warga. Dan kami menemukan sebanyak 20 gram sabu-sabu," kata AKP Indra Waspada Yuda, saat dikantornya.

AKP Indra mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba lintas Provinsi Sulsel. Sabu-sabu milik tersangkat  diambil dari Jakarta, dan rencananya barang haram tersebut  akan dilempar ke luar daerah.

"Tersangka sudah menjadi target dari kepolisian selama ini terkait keterlibatnya dalam narkoba," tuturnya.

Kata Indra, narkoba sejenis sabu-sabu yang totalnya 20 gram itu, jika di rupiah-kan harganya mencapai Rp25 juta.

"Tersangka dapat dikenakan Pasal 112 ayat 2 Tentang  Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman diatas  20 tahun penjara," jelasnya.

Indra menjelaskan bahwa kasus narkoba ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui motif dan  mengungkap siapa tersangka lainnya.

"Kami belum tahu apakah ini bandar internasinal, Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,"Jelasnya. (*)

Tidak ada komentar: