Senin, 16 Februari 2015

Enam Penjudi Sabung Ayam Dibekuk

SIDRAP,UPEKS--Jajaran Polres Sidrap melalui Satuan Reserse Kriminil (Sat Reskrim) Polres Sidrap kerjasama Polsek Dua Ptiue mengamankan 6 pemain judi sabung ayam. Lokasi penangkapan, salah satu rumah warga di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Rabu (23/4) malam. Penggerebekan lokasi judi sabung ayam di kolong rumah itu dilakukan atas laporan warga setempat.
 Warga merasa terganggu, apalagi omzetnya ditaksir ratusan juta rupiah. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resekrim Polres Sidrap itu dibantu 7 personel. Mengetahui polisi tiba, para penjudi lari kocar-kacir. Meski demikian, barang bukti yang diamankan 17 unit motor serta 1 ekor ayam jantan, 1 ring terbuat dan karpet. Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya SIk, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha, SIk, Kamis (24/4) membenarkan penangkapan itu.
 Untuk sementara, 6 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam tersebut masih diperiksa intensif. Menurut Indra, dalam operasi tersebut, dua motor dinas milik Pemkab Sidrap yang ditinggalkan pemilik diamankan. ''Mereka yang terbukti judi akan dijerat pasal 303 KUH Pidana. Ancaman 10 tahun penjara,'' kata Bripka Ibrahim,SH yang menangani kasus itu.

http://upeks.co.id/daerah/item/10187-enam-penjudi-sabung-ayam-dibekuk

Tidak ada komentar: