Senin, 16 Februari 2015

PNS yang Tipu Warga Akhirnya Ditangkap

SIDRAP, BKM -- Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), La Rawi (40) akhirnya ditangkap Unit Buser Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) ini sebelumnya dilapor kasus penipuan terhadap warga, dengan mencatut nama pejabat. 
La Rawi dibekuk di rumahnya Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Rabu (11/2) pukul 20.00 Wita. Diapun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Menurut polisi, selama ini Rawi selalu berpindah-pindah tempat saat bersembunyi. Penangkapan ini berkat informasi pihak keluarga jika tersangka sudah berada di rumahnya dan bersembunyi.
Selama kasus ini mencuat sejak tahun 2014 lalu, La Rawi tak pernah masuk kantor menjalankan aktifitasnya selaku abdi negara. 
Kapolres Sidrap AKBP Haris Suntojaya melalui Kasat Reskrim AKP Indra Waspada Yudha mengatakan, tersangka mengiming-imingi dan menjanjikan penyaluran bantuan kepada warga dengan mengatasnamakan pejabat.
"Kita sergap dia dirumahnya pas sedang istirahat, Rabu malam. Dia sudah ditahan di dalam sel," ungkap AKP Indra di ruang kerjanya, Kamis (12/2).
Dari hasil pemeriksaan, dalam menjalan aksinya Rawi sudah berhasil memperdayai korbannya di berbagai wilayah kecamatan. Diantaranya Maritengngae, Dua Pitue, Pancalautang, Baranti, Pancarijang dan Kulo. 
"Laporan polisinya ada 35 orang korban telah melapor di polsek masing-masing. Polres hanya terima satu laporan atas nama Ibrahim Labora," kata Indra.
Dalam kasus ini, tersangka menjanjikan bantuan bergulir yang nilainya Rp3,5 juta per orang. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, korban harus lebih dulu menyetor uang sebesar Rp175 ribu dan Kartu Keluarga (KK) serta KTP sebagai pengurusan administrasi. 
Janjinya, sepekan kemudian, anggota kelompok akan menerima dana sebesar Rp3,5 juta per orang dan langsung ditranfer melalui rekening anggota masing-masing.
"Caranya, tersangka berpura-pura sebagai pejabat, lalu meminta warga membentuk kelompok sebanyak 20 orang. Namun yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada, sehingga korban melapor ke polisi,'' jelas Indra lagi.
Mengenai kasusnya, berkas laporan polisi La Rawi tetap berjalan penyidikannya di polsek dan dibackup polres. "Semua laporan di polsek tetap berjalan proses penyidikan terhadap tersangka, karena TKP laporan korban beda alamat," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, La Rawi terancam pasal KUHP 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap Hamzah, enggan berkomentar terkait kasus penipuan yang menyeret PNS di daerah ini. 
"Saya tidak berani komentar soal kasus ini, saya takut ditegur atasan," kata Hamzah singkat sambil menutup teleponnya. (ady/rus/b)

http://beritakotamakassar.com/sulselbar/item/12245-pns-yang-tipu-warga-akhirnya-ditangkap

Tidak ada komentar: